Di Persidangan, Fadli Zon Bantah Lakukan Politik Uang

Fadli Zon laporkan Tribunnews ke Bareskrim Polri.
Sumber :
  • Stella Maris/VIVAnews
VIVA.co.id - Wakil Ketua DPR RI yang juga politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) akhirnya menepati janjinya menjadi saksi kasus pencemaran nama baik atas dirinya di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis, 10 Desember 2015.

Persidangan ini merupakan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saki atas pelaporan Fadli Zon dengan terdakwa seorang aktivis Jawa Tengah, Ronny Maryanto.

Mengenakan kemeja warna putih dan celana kain warna hitam, Wakil Ketua Gerindra ini mendatangi PN Semarang, sekitar pukul 10.00 WIB. Selama hampir 45 menit Fadli Zon memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Ahmad Dimyati.

Dalam kesaksiannya, Fadli Zon secara detail menjelaskan awal mula melaporkan Ronny Maryanto ke Bareskrim Mabes Polri. Dia merasa dirugikan atas tuduhan pollitik uang (money politic) saat kampanye pilpres di Pasar Bulu Semarang pada 2 Juli 2014 lalu.

"Saya dilaporkan (Ronny) ke Panwaslu (Kota Semarang). Kemudian hasil laporan itu tidak terbukti, dan tidak ada tindak lanjutnya. Panwaslu nyatakan tidak ada money politik di Pasar Bulu," tegas Fadli Zon menjawab pertanyaan Hakim.

Bagi Fadli, tuduhan terdakwa Ronny Maryanto terkait aksi bagi-bagi uang yang kemudian dimuat oleh sejumlah media massa itu sangat merugikan kredibilitasnya, partai serta pasangan Prabowo-Hatta.

"Karena itu (pelaporan) menjelang pemilihan presiden. Gejolak internal tidak ada, tapi nama baik partai tercoreng, nama kandidat capres tercoreng kan, dibaca ribuan bahkan jutaan orang," beber dia.

Fadli pun membantah pemberian uang kepada seorang ibu dan pengemis di Pasar Bulu Semarang saat acara berlangsung merupakan money politic. Sebab, hal itu dilakukan di luar kampanye capres yang dilakukan. "Pemberian uang Rp150 (ribu) itu atas dasar kemanusiaan.

"Yang pengemis itu sambil lalu saja, pengemisnya juga tidur. Kepada ibu-ibu untuk beli buku anaknya, dan itu di luar kampanye. Itu juga bulan puasa," jelasnya.

Namun imbasnya, Fadli justru dituduh melakukan money politic yang diberitakan di sejumlah media di Semarang. Apalagi dalam pemberitaan itu terdakwa Ronny juga memberikan keterangan terkait tuduhan bagi-bagi uang yang diarahkan kepada Fadli.

Fadli juga merasa dirugikan atas  advertorial tentang pemberitaannya di salah satu media pada 4 Juli 2014. Padahal sebelum itu, pihaknya telah memberikan hak jawab atas ketidakbenaran tuduhan yang dilayangkan kepadanya.

"Kenapa ada advertorial berita yang sudah saya bantah?" tanya Fadli Zon di tengah sidang.

Berbagai hal tersebut pihaknya bersama tim advokasinya kemudian memutuskan melaporkan Ronny Maryanto. Berdasarkan rapat internal bersama kuasa hukumnya, Fadli Menyebut, Ronny dianggap telah mencemarkan nama baik dan mengarahkan publik agar Fadli Zon terancam pidana dua tahun.

Persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi ini pun dihadiri oleh terdakwa Ronny Maryanto. Beberapa kali Ronny bersama sejumlah kuasa hukumnya juga turut memberikan pertanyaan kepada Politikus Gerindra ini.