Meski di Luar Negeri, Jaksa Agung Tetap Panggil Riza Chalid
Kamis, 10 Desember 2015 - 13:45 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Dwi Royanto (Semarang)
VIVA.co.id
- Jaksa Agung HM Prasetyo heran dengan sikap Riza Chalid yang memilih pergi ke luar negeri. Padahal saat ini kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden, terkait saham Freeport, sedang dalam proses penyelidikan, baik oleh Mahkamah Kehormatan Dewan maupun Kejaksaan Agung.
Namun demikian, Prasetyo menegaskan Kejaksaan Agung dalam waktu dekat akan memanggil pengusaha minyak dan gas itu untuk memberikan keterangan dalam penyelidikan kasus 'Papa Minta Saham'.
"Diharapkan sebagai warga negara, dia bisa memenuhi panggilan tersebut," kata Jaksa Agung di sela-sela menghadiri Festival Antikorupsi di Gedung Sasana Budaya Ganesha, Bandung, Jawa Barat, Kamis, 10 Desember 2015.
Prasetyo memastikan kasus 'Papa Minta Saham' itu masih dalam tahap penyelidikan sehingga Kejaksaan belum melakukan upaya paksa, termasuk melakukan pencekalan kepada Riza Chalid.
"Sebagai warga negara, dia bisa memenuhi panggilan nanti untuk penegakan hukum," ujarnya.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly sebelumnya mengkonfirmasi bahwa Muhammad Riza Chalid sudah meninggalkan Indonesia sejak beberapa waktu lalu. Kepergian Riza Chalid ke luar negeri berdasarkan catatan Imigrasi.
"Beberapa waktu, empat hari lewat," kata Yasonna di Istana Bogor, Selasa 8 Desember 2015.
Meski Riza Chalid sudah meninggalkan Indonesia beberapa hari lalu, menteri asal PDI Perjuangan ini membantah kecolongan. Sebab menurut Yasonna, sampai saat ini Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham belum menerima surat pencekalan terhadap Riza Chalid untuk berpergian ke luar negeri.
"Tanya Pak Kapolri, tanya Jaksa Agung, tanya KPK (surat pencegahan Riza), kalau ada. Kan belum ada surat (Pencekalan)," kata Yasonna. Dia menambahkan Kepolisian sedang melacak keberadaan Riza, sesuai permintaan Presiden Joko Widodo.
Pihak Imigrasi juga tidak menjelaskan secara detail mengenai kapan kepergian Riza ke luar negeri dan ke negara mana. Informasi detil keberadaan Riza hanya bisa disampaikan kepada penegak hukum.
"Kami tidak bisa memberikan data karena itu informasi yang dikecualikan. Kecuali ada permintaan dari penyidik," kata Kepala Bagian Humas dan TU Ditjen Imigrasi, Heru Santosa Ananta Yudha, saat dihubungi wartawan.
Jhon Hendra/tvOne Bandung