Hari lni Nazaruddin Jalani Sidang Pencucian Uang

Mantan Bendahara Umum Demokrat Jadi Saksi Untuk Anas.
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, akan menjalani sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 10 Desember 2015.

Surat dakwaan Nazaruddin tersebut penerimaan hadiah terkait pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah, dan tindak pidana pencucian uang dalam pembelian saham PT Garuda.

Pengacara Nazaruddin, Elza Syarif membenarkan mengenai sidang pembacaan dakwaan kliennya tersebut. "Betul," kata Elza dalam pesan singkatnya saat dikonfirmasi.

Secara terpisah, Humas Pengadilan Tipikor, Hakim Sutio Jumagi Akhirno juga membenarkan mengenai sidang perdana Nazaruddin tersebut. Dia menyebut sidang Nazaruddin akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim lbnu Basuki Widodo.

"Ketua Majelis lbnu Basuki, anggota Sinung Hermawan, Suradi, Ugo dan Sofialdi," kata Sutio dalam pesan singkatnya.

Seperti diketahui, KPK sebelumnya telah menetapkan Muhammad Nazaruddin sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang dalam pembelian saham PT Garuda. KPK menduga pembelian saham tersebut berasal dari uang hasil korupsi.

Dalam kesaksian mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup Yulianis untuk terdakwa Nazaruddin sebelumnya, terungkap perusahaan Muhammad Nazaruddin, PT Permai Grup, membeli saham perdana Garuda Indonesia senilai total Rp300,8 miliar.

Pembelian saham tersebut menggunakan keuntungan yang diperoleh Grup Permai pada proyek-proyek di pemerintah. Menurut Yulianis, pada 2010, Permai Grup memperoleh keuntungan sekitar Rp200 miliar dari proyek senilai Rp600 miliar.

Uang itu dibelikan saham Garuda oleh lima anak perusahaan Permai Grup. PT Permai Raya Wisata membeli 30 juta lembar saham senilai Rp22,7 miliar.

PT Cakrawala Abadi 50 juta lembar saham senilai Rp37,5 miliar. PT Exartech Technology Utama sebanyak 150 juta lembar saham senilai Rp124,1 miliar.

PT Pacific Putra Metropolitan sebanyak 100 juta lembar saham senilai Rp75 miliar, dan PT Darmakusuma sebanyak Rp55 juta lembar saham senilai Rp41 miliar.

KPK menjerat Nazaruddin dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, subsider pasal 5 ayat (2), subsider Pasal 11 Undang-Undang Tipikor. Selain itu KPK juga menjerat Nazar dengan Pasal 3 atau Pasal 4 jo Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebelum terjerat kasus ini, Nazaruddin telah tersangkut perkara suap terkait proyek pembangunan Wisma Atlet. Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Nazaruddin pidana penjara selama 4 tahun 10 bulan dan denda Rp200 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Mahkamah Agung kemudian menambah hukuman Nazaruddin menjadi 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Nazaruddin telah berstatus terpidana dan menjalani masa tahanannya di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. (ase)