Intelijen Kejaksaan Tangkap Eks Bupati Temanggung di Kamboja
Rabu, 9 Desember 2015 - 19:26 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id
VIVA.co.id - Intelijen Kejaksaan Tinggi menangkap Bupati Temanggung periode 2003-2006, Totok Ary Prabowo, saat berada di Phonom Penh, Kamboja.
Baca Juga :
Totok adalah buronan utama Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dalam kasus korupsi dana bantuan pendidikan Kabupaten Temanggung tahun 2004.
Ihwal penangkapan pria yang kabur sejak tahun 2010 itu dibenarkan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Yacob Hendrik, pada Rabu, 9 Desember 2015.
"Ya benar. Dia (Totok) kemarin ditangkap di Kamboja kemarin (Selasa, 8 Desember 2015)," kata Yacob.
Menurut Hendrik, penangkapan tersangka korupsi senilai Rp2,08 miliar itu setelah Kejaksaan melibatkan sejumlah pihak, seperti tim Intelijen Kejaksaan Tinggi yang dibantu Kedutaan Besar RI di Kamboja, Badan Intelijen Negara, serta Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan.
Kejaksaan Tinggi masih menunggu kabar dari KBRI di Kamboja untuk proses pemulangan buronan kasus korupsi itu ke Indonesia.
"Teknisnya kami masih menunggu kabar dari sana. Tapi secara prosedur nanti sesampainya di Indonesia dibawa ke Kejati kemudian baru dimasukkan ke penjara," ujar Jacob.
Totok adalah terdakwa kasus korupsi yang dijatuhi hukuman 7 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang tahun 2014. Totok Ary Prabowo diputus bersalah dalam kasus korupsi dana bantuan pendidikan bagi putra-putri anggota DPRD Temanggung tahun 2004.
Saat diadili di Pengadilan Tipikor Semarang, terdakwa diketahui telah kabur sejak tahun 2010 dan dinyatakan menjadi buronan oleh tim intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. (ase)