Kejaksaan Kembali Periksa Bos Freeport, Maroef Sjamsoeddin
Selasa, 8 Desember 2015 - 12:10 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA.co.id
- Penyelidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) kembali memeriksa Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin, Selasa, 8 Desember 2015.
Maroef diperiksa terkait rekaman percakapan yang mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden M Jusuf Kalla untuk permintaan saham Freeport. Namun, kedatangan Maroef tidak diketahui oleh media yang melakukan peliputan di Kejaksaan Agung.
Baca Juga :
Kejaksaan mulai menelusuri kasus tersebut berdasarkan dugaan permufakatan jahat dalam pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden untuk permintaan saham Freepport. Hal tersebut diatur dalam Pasal 15 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Jampidsus juga telah melakukan pemeriksaan kepada Maroef Sjamsoeddin sebanyak dua kali dan Menteri Sumber Daya Energi dan Mineral (ESDM) Sudirman Said. Keduanya diperiksa terkait rekaman pencatutan nama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. (one)