Produk Tanpa Izin Dimusnahkan Senilai Total Rp47,8 Miliar
Senin, 7 Desember 2015 - 18:28 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) RI sudah memusnahkan secara berkala hasil temuan berupa produk tanpa ijin edar sepanjang 2015. Total nilainya mencapai Rp47,8 miliar.
Kepala Badan POM, Roy Alexander Sparringa, mengatakan pangan dan obat ilegal yang berhasil dimusnahkan itu berasal dari beberapa kota di Indonesia. Kota-kota itu Kendari, Semarang, Lampung, Palembang, Jakarta, Medan, Pekanbaru, dan Serang.
"Angka nominal yang kita amankan jauh di atas Rp47,8 miliar," ungkap Roy dalam acara pemusnahan obat dan makanan ilegal di Balai Besar POM di Jakarta Timur, Senin 7 Desember 2015.
Roy menjelaskan, sisa produk ilegal yang belum bisa dimusnahkan lantaran masih menunggu proses hukum di pengadilan. Badan POM juga terus berupaya keras dalam proses hukum agar dapat segera mendapat ketetapan pemusnahan dari pengadilan.
Roy mengungkapkan, sepanjang 2015 pihaknya telah berhasil mengumpulkan 15 perkara obat dan makanan ilegal. Dua perkara mengenai obat ilegal atau tidak memenuhi syarat, enam perkara soal kosmetika ilegal, dan tujuh perkara pangan ilegal.
Badan POM RI juga melaporkan hasil tindak lanjut perkara secara pro-justicia. Ada tujuh perkara yang sudah mendapatkan keputusan tetap dari pengadilan, lalu 23 perkara sudah P21.
Roy melanjutkan, hasil persidangan terhadap para pelaku kasus peredaran produk ilegal bervariasi. Hukuman atau sanksi paling rendah yang didapat pelaku adalah bebas, dan paling tinggi berupa pidana penjara tiga bulan dan denda Rp5 juta.
"Kami terus berupaya yang terbaik. Dan juga mengharapkan warga dan para wartawan memberikan masukan," kata dia. (ren)
Baca Juga :
Kepala Badan POM, Roy Alexander Sparringa, mengatakan pangan dan obat ilegal yang berhasil dimusnahkan itu berasal dari beberapa kota di Indonesia. Kota-kota itu Kendari, Semarang, Lampung, Palembang, Jakarta, Medan, Pekanbaru, dan Serang.
"Angka nominal yang kita amankan jauh di atas Rp47,8 miliar," ungkap Roy dalam acara pemusnahan obat dan makanan ilegal di Balai Besar POM di Jakarta Timur, Senin 7 Desember 2015.
Roy menjelaskan, sisa produk ilegal yang belum bisa dimusnahkan lantaran masih menunggu proses hukum di pengadilan. Badan POM juga terus berupaya keras dalam proses hukum agar dapat segera mendapat ketetapan pemusnahan dari pengadilan.
Roy mengungkapkan, sepanjang 2015 pihaknya telah berhasil mengumpulkan 15 perkara obat dan makanan ilegal. Dua perkara mengenai obat ilegal atau tidak memenuhi syarat, enam perkara soal kosmetika ilegal, dan tujuh perkara pangan ilegal.
Badan POM RI juga melaporkan hasil tindak lanjut perkara secara pro-justicia. Ada tujuh perkara yang sudah mendapatkan keputusan tetap dari pengadilan, lalu 23 perkara sudah P21.
Roy melanjutkan, hasil persidangan terhadap para pelaku kasus peredaran produk ilegal bervariasi. Hukuman atau sanksi paling rendah yang didapat pelaku adalah bebas, dan paling tinggi berupa pidana penjara tiga bulan dan denda Rp5 juta.
"Kami terus berupaya yang terbaik. Dan juga mengharapkan warga dan para wartawan memberikan masukan," kata dia. (ren)