Dituntut 2 Tahun Penjara, Eks Sekjen Nasdem Masih Keberatan

Gatot Pujo Nugroho Menjadi Saksi Patrice Rio Capella
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Mantan sekretaris jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella, masih merasa keberatan dengan tuntutan dua tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.


"Saya pikir mengenai fakta-fakta persidangan, jadi menurut saya 2 tahun itu pun masih berat," kata Rio Capella usai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin 7 Desember 2015.


Capella terbukti bersalah lantaran tidak mengembalikan uang Rp200 juta yang pernah diterimanya. Menurut dia, hal tersebut yang disampaikan Majelis Hakim kepadanya pada saat persidangan.

"Itu saja sebenarnya," kata dia.

Capella juga menampik bahwa uang tersebut tidak ada kaitannya dengan pihak Kejaksaan. Dia juga membantah pemberian uang itu untuk pengurusan perkara.


Terkait penerimaan uang yang tidak dilaporkan ke pihak KPK, Rio berargumen karena uang diberikan oleh orang yang dikenalnya, yakni Fransisca lnsani Rahayu alias Sisca. Sehingga uang tersebut, menurut Rio, dikembalikan ke Sisca. Selain itu, Rio menilai bahwa Undang Undang KPK juga tidak mengatur secara jelas.


"Tidak berpikir kembalikan ke KPK karena itu kan teman kita, kenal, dekat, saya kembalikan saja kepada orangnya. Kalau saya tidak kenal tentu saya kembalikan ke KPK," dalih Rio.


Sebelumnya, Patrice Rio Capella dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan oleh Jaksa pada KPK.


Rio Capella dinilai telah terbukti menerima uang sebesar Rp200 juta dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, dan istrinya, Evy Susanti. Uang diberikan melalui Fransisca lnsani Rahesti alias Sisca.


Jaksa menambahkan, pemberian uang tersebut diketahui atau patut diduga masih ada kaitannya dengan kekuasaan atau kewenangan yang dimiliki Rio Capella selaku anggota DPR di Komisi lll. Rio mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap mitra kerjanya yakni Kejaksaan Agung di mana Gatot tersangkut perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang ditangani Kejaksaan Agung.


Menurut Jaksa, perbuatan Rio tersebut telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (one)