Eks Sekjen Nasdem Dituntut Dua Tahun Penjara
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella dipidana penjara selama dua tahun dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.
"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Patrice Rio Capella telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Yudi Kristiana saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin, 7 Desember 2015.
Rio Capella dinilai telah terbukti menerima uang sebesar Rp200 juta dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti. Uang diberikan melalui Fransisca lnsani Rahesti alias Sisca.
Jaksa menuturkan, meski tidak pernah mengaku meminta uang, namun berdasarkan fakta hukum di persidangan, Rio Capella mengakui pernah mengirimkan pesan singkat kepada Sisca.
Isi pesan singkatnya yakni 'minta ketemu-ketemu terus, aku kan sibuk jadi harus menyisihkan waktu, ketemu terus memangnya kegiatan sosial, tetapi jangan sampai mereka pikir aku yang minta lho sis'. Hal tersebut kemudian diartikan oleh Sisca sebagai permintaan uang.
Jaksa menyebut bahwa keterangan bahwa Rio yang menolak pemberian uang serta beraksud untuk mengebalikannya harus dikesampingkan. Hal tersebut berdasarkan fakta bahwa beberapa hari setelah pemberian uang, Rio bertemu dengan Evy. Namun pada pertamuan itu, Rio tidak pernah mengonfirmasi atau mengembalikan uang tersebut.
Jaksa menambahkan, pemberian uang tersebut diketahui atau patut diduga masih ada kaitannya dengan kekuasaan atau kewenangan yang dimiliki Rio Capella selaku anggota DPR di Komisi lll.
Rio mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap mitra kerjanya yakni Kejaksaan Agung dimana Gatot tersangkut perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang ditangani Kejaksaan Agung.
Menurut Jaksa, perbuatan Rio tersebut telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa menyebut hal memberatkan dalam tuntutan Rio adalah karena selaku penyelenggara negara telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan spirit pemberantasan korupsi.
Sementara hal meringankan bagi Rio Capella adalah dia merupakan justice collaborator, mengakui perbuatan, menyadari dan menyesali perbuatan, mengembalikan uang yang diterima, belum pernah dihukum serta masih mempunyai tanggungan keluarga.