Kejagung: Pemeriksaan Sudirman Said Belum Selesai
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah mengatakan, tim penyelidiknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said, Senin, 7 Desember 2015.
Sudirman Said diperiksa kasus rekaman 'Papa Minta Saham' yang mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden M. Jusuf Kalla, terkait adanya permintaan saham.
Rekaman percakapan itu melibatkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto, Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin dan pengusaha Migas Riza Chalid.
"Kita minta keterangan tadi 10 pertanyaan kaitan dengan beliau terima laporan dan teruskan ke MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan). Substansinya sudah dibuka di situ (MKD)," kata Arminsyah di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 7 Desember 2015.
Arminsyah menuturkan, pemeriksaan terhadap Sudirman Said hanya berlangsung selama satu jam. Menurut dia, pemeriksaan Sudirman Said belum selesai, lantaran yang bersangkutan ada keperluan lain.
"Beliau ada urusan lain, minta waktu, jadi ditunda dulu sementara," kata Arminsyah.
Sayangnya, mantan Direktur Penyidikan Kejagung itu belum bisa menyampaikan kapan Sudirman Said akan kembali dimintai keterangan.
Sebelumnya, Jampidsus juga telah meminta keterangan Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. Penyelidik juga telah mengantongi bukti rekaman asli soal permintaan saham PT. Freeport Indonesia tersebut.
(mus)