Hari Ini, Eks Sekjen Nasdem Rio Capella Hadapi Tuntutan

Sidang Lanjutan Mantan Politisi Nasdem
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VlVA.co.id - Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella, akan menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin 7 Desember 2015. Rio didakwa menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, dan istrinya, Evy Susanti.

"Betul, pagi ini tuntutan akan dibacakan rencananya sidang pukul 10.00 WIB. Tentu kita harapkan yang terbaik untuk Pak Rio Capella," kata pengacara Rio, Maqdir lsmail, dalam pesan singkatnya.

Surat tuntutan akan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi setelah sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli telah rampung dilakukan. Namun dalam persidangan, Rio Capella tidak mengajukan saksi atau ahli yang meringankan.

Rio lebih memilih langsung menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa kasus dugaan suap terkait penyelidikan yang tengah dilakukan Kejaksaan.

Pada saat pemeriksaan terdakwa, Rio mengaku pernah menerima uang Rp200 juta dari Evy Susanti. Uang tersebut diterima Rio melalui temannya yang bernama Fransisca lnsani Rahayu alias Sisca.

Kendati demikian, Rio menyebut bahwa dia tidak mengetahui maksud pemberian uang tersebut dan tak kuasa untuk menolaknya. Bahkan,ew Rio mengklaim telah beberapa kali mencoba mengembalikan uang itu kepada Sisca.

Meski mencoba mengembalikan uang itu, Majelis menegaskan bahwa hal tersebut tidak menghapuskan fakta bahwa dia telah menerimanya.

"Terlepas kembalikan uang 2-3 kali bolak balik, tidak menghapuskan saudara terima uang itu," tegas Ketua Majelis Hakim, Artha Theresia pada saat sidang pemeriksaan terdakwa, Senin 30 November 2015.

Atas hal tersebut, Rio Capella mengakui kesalahannya yang telah menerima uang tersebut. "Saya salah," kata dia.

Pada persidangan sebelumnya, Evy Susanti mengakui pernah memberikan uang sebesar Rp200 juta kepada Patrice Rio Capella. Evy menuturkan, pemberian uang berawal dari adanya surat panggilan Kejaksaan Agung terkait dugaan tindak pidana korupsi yang telah mencantumkan Gatot sebagai tersangka. Perkara itu dinilai politis akibat ketidakharmonisan Gatot dengan Wakilnya, Tengku Erry Nuradi, yang berasal dari Nasdem.

Lantaran dinilai politis, dilakukanlah islah antara Gatot dan erry di kantor DPP Nasdem. Namun menurut Evy, pada islah itu tidak membahas mengenai perkara di Kejaksaan Agung.

Atas hal tersebut, Evy kemudian mencoba untuk berkomunikasi dengan Rio Capella, mengingat posisinya sebagai Sekjen Nasdem serta Jaksa Agung juga diketahui berasal dari Nasdem yakni HM Prasetyo.

Terkait pemberian uang itu, Evy tidak menampik bahwa hal tersebut merupakan upaya agar dia bisa bertemu dengan Rio Capella. Karena menurut dia, tanpa diberi uang, dia tidak bisa bertemu dengan Rio.

"Saya yakin tidak ketemu kalau tidak diberikan uang," ujar dia.

Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella, didakwa telah menerima uang Rp200 juta dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti. Uang diberikan melalui Fransisca lnsani Rahesti alias Sisca.

Uang diberikan karena Rio selaku anggota DPR di Komisi lll mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap Kejaksaan Agung serta selaku Sekjen Partai Nasdem untuk memfasilitasi islah (perdamaian).

"Untuk memudahkan pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang ditangani Kejaksaan Agung," kata Jaksa Yudi Kristiana, saat membacakan surat dakwaan Patrice Rio Capella di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 9 November 2015.

Menurut Jaksa, Perbuatan Rio tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.