Pejabat Pelindo III Penodong Karyawan Toko Ditahan Polisi
Minggu, 6 Desember 2015 - 17:26 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Januar Adi Sagita
VIVA.co.id - General Manager Pelindo III, Eko Harijadi (34 tahun), akhirnya ditahan polisi pada Minggu, 6 Desember 2015. Penahanan itu terkait aksi penodongan yang dilakukannya terhadap korban bernama M Sofi pada Sabtu, 5 Desember 2015.
Baca Juga :
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya, AKBP Takdir Matanette, mengatakan bahwa penahanan itu dilakukan setelah polisi memeriksa tersangka selama satu kali 24 jam.
"Pasca pemeriksaan itu memang kita naikkan menjadi tersangka," kata Matanette di Markas Polrestabes Surabaya pada Minggu, 6 Desember 2015.
Tersangka Eko Harijadi diancam hukuman penjara selama satu tahun. Dia dijerat pasal Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dan disertai ancaman.
Mattanete melanjutkan, polisi menahan tersangka karena dalam kasus itu ada pengecualian. "Meski pun kurang dari lima tahun ancamannya, kami bisa menahannya karena pasal 335 KUHP itu ada pengecualiannya. Ancaman kurang dari lima tahun itu dapat ditahan,” ujarnya.
Sementara itu, di hadapan polisi, tersangka berkilah dia tidak memilki maksud untuk menodong. "Saya hanya ingin menunjukkan saja," ujarnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Pelindo III, Edi Priyatno, mengatakan bahwa lembaganya sepenuhnya kasus itu kepada polisi. "Kami sangat percaya polisi bisa menjalankan proses hukum dengan baik," ujarnya.
Penodongan itu dilakukan tersangka di Plaza Marina, Surabaya, Sabtu, 5 Desember 2015. Saat itu, tersangka menodong korban yang merupakan karyawan toko telepon seluler, karena kesal belum mendapatkan hadiah berupa power bank atas pembelian telepon seluler senilai Rp9,3 juta. Saat itu, korban beralasan bahwa stok hadiah sedang habis, dan baru ada beberapa hari lagi. (ren)