Kapolda Jatim Awasi Langsung Kasus Lamborghini Maut
Jumat, 4 Desember 2015 - 13:29 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/D.A. Pitaloka
VIVA.co.id - Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, Inspektur Jenderal Polisi Anton Setiadji, ikut berbicara soal spekulasi keberadaan Wiyang Lautner (24 tahun), pengemudi Lamborghini maut yang mengalami kecelakaan di Jalan Manyar Kertoarjo, Surabaya, pada Minggu, 29 November 2015.
Baca Juga :
Informasi diperoleh bahwa sampai kini Lautner masih dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim. Wartawan yang mencoba mengecek di Ruang Teratai, dari ruangan nomor 1 sampai 9, pada Jumat, 4 Desember 2015, tidak berhasil memantau keberadaan Lautner. Semua pintu dan jendela tertutup rapat.
Ditanya soal itu, Kapolda mengatakan bahwa Lautner masih ada di rumah sakit. Dia juga memastikan tidak akan mengistimewakan Lautner, tersangka kasus kecelakaan maut itu.
"Cari sendiri ke rumah sakit. Masa saya yang perlihatkan. Dia masih ada. Saya jaminannya," katanya seusai salat Jumat di masjid Polda Jatim.
Anton menegaskan, penanganan kasus Lamborghini maut akan ditangani secara objektif, transparan dan tuntas. Penyidik Polrestabes Surabaya masih mendalami kejadian heboh itu. "Saya tegaskan akan ditangani sampai tuntas. Saya awasi sendiri," katanya.
Dihubungi terpisah, pengacara Lautner, Amoz Taka, belum berhasil dikonfirmasi. Nomor ponselnya tidak aktif. Pesan singkat yang dikirim VIVA.co.id juga tidak dibalasnya. Sebelumnya, dia meminta masyarakat tidak membuat spekulasi tanpa bukti. "Biarkan polisi bekerja," ujarnya, Kamis, 4 November 2015.
Seperti diketahui, kecelakaan maut terjadi di Jalan Manyat Kertoarjo, Minggu, 29 November 2015. Lamborghini yang dikemudikan Wiyang Lautner, warga Dharma Husada Regency, tiba-tiba oleng ke kiri dan menyeruduk warung STMJ beserta penjual dan pembelinya.
Penjual STMJ, Mujianto (45 tahun), dan pembelinya, Srikanti (41 tahun), luka-luka. Sementara Kuswarijono (51), suami Srikanti, tewas di tempat kejadian. Polisi menetapkan Wiyang Lautner sebagai tersangka tunggal. Dia dijerat dengan Pasal 310 dan 234 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (ren)