Kejagung Izinkan Maroef Pinjam Bukti Rekaman Asli Untuk MKD

Maroef Sjamsoeddin bersaksi di sidang MKD
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA.co.id - Kejaksaan Agung mempersilahkan bukti rekaman asli dari Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin, untuk dihadirkan dalam persidangan di Mahkaman Kehormatan Dewan (MKD).

Rekaman percakapan antara Ketua DPR RI, Setya Novanto, dengan Maroef dan pengusaha Riza Chalid sebelumnya direkam melalui telepon genggam milik Maroef Sjamsoeddin. Telepon tersebut sudah diminta Kejaksaan Agung untuk pendalaman teknis.

"Tanya Pak Maroef, kalau mau pinjem ya kita serahkan, itukan masih dalam penyelidikan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis, 3 Desember 2015.

Dalam persidangan Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Jumart Girsang, meminta Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin, segera membawa surat pernyataan dari Kejaksaan Agung terkait telah diserahkannya barang bukti asli rekaman yang telah direkamannya.

"Kita mempunyai hak untuk mendapatkan itu. Karena bila tidak ada itu di persidangan bisa tertunda," kata Junimart saat di persidangan di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Menurut Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) bahwa rekaman penting untuk mengklarifikasi semua bukti yang diserahkan ke MKD.

"Tolong dipastikan oleh staf Anda kapan kita akan mendapatkan bukti atau surat dari Kejaksaan Agung," kata Junimart. (ren)