Dirut Tirta Traya Didakwa Rugikan Uang Negara Rp45,8 Miliar

Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
VIVA.co.id
- Hengky Widjaja selaku Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar didakwa bersama-sama dengan mantan Wali Kota Makassar, llham Arief Sirajuddin, melakukan perbuatan melawan hukum secara berkelanjutan yang merugikan keuangan negara hingga Rp45.844.159.843.


Dia didakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam rangka Kerjasama Rehabilitasi, Operasi dan Transfer (ROT) lnstalasi Pengolahan Air (lPA) ll Panaikang tahun 2007 sampai dengan tahun 2013 antara PDAM Kota Makassar dengan PT Traya dan PT Traya Tirta Makassar.


"Melakukan pertemuan-pertemuan dengan Walikota Makassar agar ditunjuk menjadi pengelola lnstalasi Pengolahan Air (lPA) ll Panaikang Makassar, membuat pengeluaran yang telah di mark-up dan fiktif atas beban operasional, melakukan mark-up nilai investasi dengan menggunakan hasil Pra Studi Kelayakan dan Studi Kelayakan fiktif," kata Jaksa lrene Putrie saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 3 Desember 2015.


Menurut Jaksa, perbuatan Hengky tersebut telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp40.339.159.843 serta memperkaya orang lain yakni llham Arief sejumlah Rp5.505.000.000, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp45.844.159.843,30.


Atas perbuatannya itu, Hengky disangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.


Kronologi kasus

Jaksa menuturkan, awal mula perkara ini sekitar awal Januari 2005, Ilham selaku bertemu dengan Hengky yang menyampaikan keinginannya agar PT Traya menjadi investor dalam rencana Kerja Sama Pengelolaan Instalasi Pengolahan Air (IPA) II Panaikang Makassar. Hal tersebut pada akhirnya disetujui Ilham.


Tindak lanjut pertemuan itu, Ilham mengadakan pertemuan dengan Ketua Badan Pengawas PDAM Kota Makassar periode 2004-2005, Muhammad Tadjuddin Noor; Kepala Bagian Perencanaan PDAM Kota Makassar, Abdul Rachmansyah; Direktur Utama PDAM Kota Makassar, Ridwan Syahputra Musagani, dan Asisten ll Ekonomi Pembangunan dan Sosial Sekda Kota Makassar, Abdul Latif.


Pada pertemuan itu disampaikan rencana Kerja Sama Pengelolaan Instalasi Pengolahan Air (IPA) II Panaikang Makassar. "Dalam pertemuan tersebut llham Arief Sirajuddin memerintahkan PT Traya ditunjuk sebagai investornya," ujar Jaksa.


Menindaklanjuti penunjukkan PT Traya tersebut, pada ekitar Maret dan April 2005, Ilham beberapa kali melakukan pertemuan untuk memerintahkan penyusunan tahapan rencana Kerja Sama Pengelolaan IPA II Panaikang serta memerintahkan melakukan proses lelang.


Sebelum proses lelang dimulai pada pertengahan April 2005, Hengky dan Michael lskandar melakukan pertemuan dengan llham Arief di ruangan kerjanya. Pada pertemuan itu, Hengky dikenalkan kepada Tadjuddin Noor, Abdul Latif, dan Abdul Rachmansyah. Selain itu, Ilham memerintahkan Abdul Latif untuk menindaklanjuti rencana tahapan kerja sama ROT IPA II Panaikang dengan melakukan lelang.


Selanjutnya, Abdul Latif memerintahkan Abdul Rachmansyah selaku ketua panitia lelang supaya berkoordinasi dengan Michael agar proses lelang diarahkan untuk memenangkan PT Traya, sesuai perintah Ilham. "Dengan cara memberikan pembobotan nilai paling tinggi kepada PT Traya," ujar Jaksa.


Untuk memenuhi kelengkapan administrasi pelelangan, Abdul Rachmansyah menyiapkan dan membuat dokumen lelang agar seolah-olah PT Traya memenuhi syarat sebagai pemenang lelang.


Bahkan, dalam dokumen lelang berupa Pemberitahuan Hasil Lelang, Abdul telah meminta PT Traya untuk menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) mengenai Pra Studi Kelayakan lPA ll Panaikang dari PDAM Kota Makassar kepada Presiden Direktur PT Traya, padahal belum ada penetapan pemenang.


Pada tanggal 10 Mei 2005, Hengky diminta Ridwan Syahputra Musagani untuk melakukan pra studi kelayakan dan menyiapkan draf MoU. Pada 20 September 2005, PT Traya menyampaikan hasil Pra Studi Kelayakan yang seolah-olah dibuat oleh konsultan profesional yakni PT Konsindo Lestari. Padahal, perusahaan tersebut tidak pernah melaksanakan pekerjaan pra studi kelayakan pada IPA II Panaikang.


Hasil pra studi kelayakan itu, Hengky menyampaikan draft MoU antara PDAM Kota Makassar dengan PT Traya pada Ridwan.


Ilham lantas memberikan persetujuan pembuatan MoU antara PDAM Makassar dan PT Traya tentang kerja sama ROT IPA II Panaikang kapasitas 1.000ltr/dtk dengan jangka waktu MoU selama 9 bulan atau sampai dengan Juli 2006.


Sebagai pelaksanaan dari MoU itu Hengky menyampaikan hasil studi kelayakan kepada Ridwan. Walau studi kelayakan yang dikirimkan Hengky belum memuat program kerja nilai investasi dan Rencana Anggaran Biaya, namun llham Arief tetap menerbitkan SK, tentang panitia penyiapan kerjasama ROT lPA ll Panaikang.


Pada 28 Maret 2006, dilakukan pertemuan antara pihak PDAM Makassar, staf PT Traya, dan Pemkot Makassar membahas rencana kerja sama yang hasilnya dilaporkan kepada Ilham. Sebagai tindak lanjut, 7 April 2006, Hengky membiayai kegiatan peninjauan langsung/studi banding oleh Pemkot Makassar, PDAM Kota Makassar, Badan Pengawas PDAM dan Ketua DPRD ke Cisadane untuk melihat lokasi kerjasama lPA.


Pada saat batas waktu berakhirnya MoU, Hengky belum dapat menyerahkan hasil studi kelayakan pada PDAM. Lalu dengan alasan masih perlu pembahasan final nilai investasi, draft perjanjian dan tarif air curah, Hengky mengirimkan surat permohonan perpanjangan waktu memorantum kesepahaman kepada Dirut PDAM. Permohonan itu kemudian disetujui llham Arief.

Pada masa perpanjangan MoU, Hengky memerintahkan Michael membahas draf perjanjian kerjasama dengan Abdul Rachmansyah. Salah satunya membahas keinginan Hengky untuk mengalihkan seluruh hak dan kewajiban dalam perjanjian kerjasama dari PT Traya kepada PT Traya Tirta Makassar, karena dia juga Dirut di perusahaan tersebut.

PT Traya dan Tim Teknis PDAM Makassar juga membahas beberapa alternatif investasi air baku dan tarif air curah. PT Traya mengajukan usulan nilai alternatif yang jauh lebih tinggi daripada nilai investasi yang telah diajukan dalam dokumen studi kelayakan, yakni sebesar Rp70 miliar.

Pada rapat pembahasan finansial kerja sama ROT lPA ll Panaikang, llham memerintahkan Tadjuddin Noor menyetujui nilai investasi sebesar Rp73,05 miliar dan harga air curah sebesar Rp1.350/m3 yang ditawarkan PT Traya.

Setelah mendapat persetujuan dirut PDAM, llham kemudian mengadakan pertemuan dengan Hengky di Hotel Hyatt Jakarta pada awal Januari 2007. Pertemuan itu membahas percepatan realisasi rencana kerja sama ROT lPA ll Panaikang antara PDAM Makassar dan PT Traya. Untuk itu, Hengky memberikan uang Rp2.500.000.000 kepada llham.

Setelah penyerahan uang, pada 2 Mei 2007, Ilham mengeluarkan persetujuan prinsip kepada PDAM Makassar untuk melaksanakan kerja sama ROT IPA II Panaikang dengan PT Traya.

Atas persetujuan Ilham, Tadjuddin Noor dan Hengky menandatangani Perjanjian Kerja Sama ROT IPA II Panaikang dengan nilai investasi dua tahun pertama sebesar Rp78,3 miliar. Serta mencantumkan harga air curah yang dibayarkan oleh PDAM Makassar kepada PT Traya sebesar Rp1.350 per m3.


Setelah penandatanganan perjanjian, dalam rangka pelaksanaan kerjasama lPA ll Panaikang, Hengky atas persetujuan Tadjuddin mengalihkan dan memindahkan seluruh hak dan kewajiban pengelolaan lPA ll Panaikang dari PT Traya kepada PT Traya Tirta Makassar.


Tanggal 7 Januari 2008, Bastian Lubis selaku Pymt Ketua badan Pengawas PDAM menyampaikan pada llham melalui surat, mengenai kelemahan dalam perjanjian yang jika tetap diteruskan akan berpotensi merugikan keuangan PDAM sebesar Rp27.105.628.973.


Pada tanggal 30 Desember 2008, BPKP Provinsi Sulawesi Selatan juga mengirimkan laporan hasil audit investigatif atas dugaan penyimpangan dalam kerjasama ROT lPA ll Panaikang pada PDAM Kota Makassar tahun 2007. BPKP merekomendasikan pada llham agar membatalkan surat perjanjian karena berpotensi merugikan keuangan PDAM.


Namun hal tersebut tidak dihiraukan llham, bahkan dia memerintahkan untuk memperpanjang jangka waktu investasi selama 4 tahun dengan nilai investasi tetap sama yakni Rp78.300.000.000.


Ilham juga memerintahkan Tadjuddin Noor membuat kesepakatan tertulis dengan Hengky yang isinya apabila dalam jangka waktu 4 tahun amendemen kontrak pelaksanaan kegiatan belum selesai, maka PT Traya Tirta Makassar dapat melakukan penyesuaian tambahan selama 2 tahun.


?Setelah amendemen, Ilham kembali menyetujui pembayaran air curah sebesar Rp8 miliar kepada PT Traya Tirta Makassar, meski tidak ada persetujuan Badan Pengawas, dan anggaran belum ditetapkan dalam RKAP tahun 2009.


Setelah menerima pembayaran dari PDAM Makassar, Hengky menyuruh Elizabeth menggunakan nama 3 staf PT Traya Tirta Makassar mencairkan cek masing-masing Rp250 juta, untuk diberikan kepada llham.


Pada 1 Juni 2010, Hengky kembali memberi uang kepada llham yang totalnya sebesar Rp400 juta.


Pada 17 Oktober 2010, Ilham meminta uang sebesar Rp1,34 miliar kepada Hengky untuk mengganti pengeluaran PDAM Makassar yang digunakan untuk kepentingannya. Hengky kemudian mengirimkan uang tersebut melalui rekening Suranto selaku stafnya, kepada Bendahara PDAM Makassar Hadijah.


Ilham kembali menerima uang dari Hengky sebesar Rp215 juta melalui setor tunai menggunakan nama sopir PT Traya Tirta Makassar, Minto Harahap, dan uang sebesar Rp300 juta setor tunai menggunakan nama office boy PT Traya Tirta Makassar, Sugik Suyanto.


Pada pelaksanaan kerjasama lPA ll Panaikang, Hengky melakukan mark-up dan transaksi fiktif dalam transaksi pembelian dalam rangka pelaksanaan investasi dan pengeluaran operasional. Yaitu melaporkan pengeluaran Rp96.586.071.673, padahal nilai riil pengeluaran sebesar Rp36.872.804.191, sehingga terdapat selisih Rp59.713.267.482.


Selama kontrak kerjasama dari tahun 2007 sampai dengan tahun 2013, Hengky menerima hasil penjualan air dari PT Traya Tirta Makasaar sejumlah Rp227.785.783.223,42. Sementara total pengeluaran riil adalah sejumlah Rp181.941.623.380,12.