Bukti 'Mahkota' di Kejagung, Jaksa Agung: Untuk Proses Hukum
Kamis, 3 Desember 2015 - 16:27 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id - Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin mengaku rekaman pembicaraan yang menjadi bukti 'mahkota' dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo oleh Ketua DPR Setya Novanto telah diambil oleh Kejaksaan Agung.
"Saya sejak semalam sudah dimintai keterangan oleh Jampidsus, dilanjutkan pagi tadi HP yang saya pakai untuk merekam sudah diminta oleh tim Kejagung untuk pendalaman teknis," kata Maroef dalam sidang di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Gedung DPR Jakarta, Kamis 3 Desember 2015.
"Saya sejak semalam sudah dimintai keterangan oleh Jampidsus, dilanjutkan pagi tadi HP yang saya pakai untuk merekam sudah diminta oleh tim Kejagung untuk pendalaman teknis," kata Maroef dalam sidang di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Gedung DPR Jakarta, Kamis 3 Desember 2015.
Dikonfirmasi, Jaksa Agung HM Prasetyo tak menampik telah mengambil rekaman asli tersebut. Ia berdalih, hal itu didasari oleh kepentingan hukum.
"Ini kan untuk kepentingan penegak hukum, proses hukum," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung.
Prasetyo mengklaim upaya yang dilakukan penyidik dari kejaksaan tersebut merupakan langkah tepat untuk menyelidiki kasus tersebut.
Karena itu, Prasetyo menyebut, karena rekaman tersebut telah ditangannya, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak yang dianggap berkaitan dengan kasus tersebut. "Iya lah, iya donk. Kita kan ingin mengembangkan dan mencari bukti-bukti awal yang cukup," ujarnya.