Otonomi Daerah Adalah Keniscayaan
Kamis, 3 Desember 2015 - 15:34 WIB
Sumber :
VIVA.co.id - Lembaga Pengkajian MPR mengadakan acara Dengar Pendapat tentang Pelaksanaan UUD NRI Tahun 1945 dalam Perencanaan Pembangunan Daerah serta Urgensi GBHN Perspektif Pembangunan Nasional di Gedung Merdeka Kota Bandung, Jawa Barat itudiikuti oleh 50 anggota Lembaga Pengkajian MPR RI, Rabu 2 Desember 2015.
Dalam dengar pendapat yang dilaksanakan di gedung bersejarah tempat diselenggarakannya Konferensi Asia Afrika (KAA) pada tahun 1955 itu dihadiri oleh Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid, Ketua Lembaga Pengkajian MPR Rully Chairul Azwar dan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan.
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid, yang berbicara selaku keynote speaker mengatakan, tema ini sangat penting untuk menjawab berbagai tantangan bangsa ke depan dalam upaya menyukseskan pembangunan daerah serta menjelaskan bahwa landasan pembangunan dalam GBHN merupakan kesepakatan bersama antara pemerintah dan MPR sebagai representasi rakyat dalam melaksanakan visi, misi, serta tujuan dan program pemerintah sesuai dengan Pancasila dan UUD NRI tahun 1945. Memiliki pola umum pembangunan dan visi misi yang jelas, terarah tanpa terpengaruh oleh adanya pergantian kekuasaan.
Sedangkan Ahmad Heryawan selaku pembicara utama dalam dengar pendapat ini menjelaskan bahwa otonomi daerah adalah keniscayaan, dan pembangunan nasional/daerah harus direncanakan secara terukur dan berkesinambungan, perencanaan pembangunan daerah harus ditetapkan oleh kelembagaan yang merupakan perwujudan kedaulatan rakyat.
Baca Juga :
Dalam dengar pendapat yang dilaksanakan di gedung bersejarah tempat diselenggarakannya Konferensi Asia Afrika (KAA) pada tahun 1955 itu dihadiri oleh Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid, Ketua Lembaga Pengkajian MPR Rully Chairul Azwar dan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan.
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid, yang berbicara selaku keynote speaker mengatakan, tema ini sangat penting untuk menjawab berbagai tantangan bangsa ke depan dalam upaya menyukseskan pembangunan daerah serta menjelaskan bahwa landasan pembangunan dalam GBHN merupakan kesepakatan bersama antara pemerintah dan MPR sebagai representasi rakyat dalam melaksanakan visi, misi, serta tujuan dan program pemerintah sesuai dengan Pancasila dan UUD NRI tahun 1945. Memiliki pola umum pembangunan dan visi misi yang jelas, terarah tanpa terpengaruh oleh adanya pergantian kekuasaan.
Sedangkan Ahmad Heryawan selaku pembicara utama dalam dengar pendapat ini menjelaskan bahwa otonomi daerah adalah keniscayaan, dan pembangunan nasional/daerah harus direncanakan secara terukur dan berkesinambungan, perencanaan pembangunan daerah harus ditetapkan oleh kelembagaan yang merupakan perwujudan kedaulatan rakyat.