Tangani Sengketa Pilkada, MK Tunda Sidang Uji Undang-undang
Selasa, 1 Desember 2015 - 14:02 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur.
VIVA.co.id
- Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat memastikan akan menunda sejumlah sidang pengujian undang-undang yang diajukan pemohon hingga rampungnya seluruh proses perselisihan Pilkada serentak.
"Sidang (uji materi UU) akan dilaksanakan lagi setelah semua kita selesaikan pilkada seluruhnya," ujar Arief di Gedung MK, Selasa 1 Desember 2015.
Baca Juga :
Pascapenghitungan suara, 18-19 Desember 2015, MK akan membuka pendaftaran permohonan penyelesaian sengketa perselisihan suara dengan jangka waktu 3x24 jam. Setelah pendaftaran perkara, MK akan menangani perselisihan sengketa pilkada selama 45 hari kerja.