Tangani Sengketa Pilkada, MK Tunda Sidang Uji Undang-undang
Selasa, 1 Desember 2015 - 14:02 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur.
VIVA.co.id - Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat memastikan akan menunda sejumlah sidang pengujian undang-undang yang diajukan pemohon hingga rampungnya seluruh proses perselisihan Pilkada serentak.
"Sidang (uji materi UU) akan dilaksanakan lagi setelah semua kita selesaikan pilkada seluruhnya," ujar Arief di Gedung MK, Selasa 1 Desember 2015.
Baca Juga :
"Sidang (uji materi UU) akan dilaksanakan lagi setelah semua kita selesaikan pilkada seluruhnya," ujar Arief di Gedung MK, Selasa 1 Desember 2015.
Sayangnya Arief enggan merinci berapa banyak jumlah sidang yang ditunda tersebut. Ia hanya memastikan ada sejumlah sidang yang akan ditunda hingga Maret 2016.
"Ada persidangan yang kita undur hingga 7 Maret 2016," ujarnya.
Pilkada serentak di Indonesia akan digelar pada 9 Desember 2015. Sebanyak 269 daerah akan berpartisipasi menyelenggarakannya.
Pascapenghitungan suara, 18-19 Desember 2015, MK akan membuka pendaftaran permohonan penyelesaian sengketa perselisihan suara dengan jangka waktu 3x24 jam. Setelah pendaftaran perkara, MK akan menangani perselisihan sengketa pilkada selama 45 hari kerja.