Wagub Sumut Akui Ikut Teken Pencairan Dana Bansos
- www.sumutprov.go.id
Politisi Partai NasDem itu mengaku ikut membubuhkan tanda tangan karena telah diberi kewajiban sesuai Peraturan Gubernur tentang SK Bansos dan Hibah kala itu.
"Jadi dibagi klasifikasinya, yang menandatangani NPHD di bawah Rp100 juta itu oleh Kepala Biro Keuangan. NPHD nilai Rp100 juta hingga Rp150 juta ditandatangani Sekretaris Daerah. Saya tanda tangan yang bernilai Rp151 hingga Rp200 juta. Kemudian NPHD senilai di atas Rp200 juta oleh Gubernur," ujar Erry di Kejaksaan Agung, Jakarta. Senin 30 November 2015.
Dalam pemeriksaan yang dijalani di Kejagung tadi, Erry mengakui telah menyampaikan kronologi pencairan bansos dan hibah di Sumut pada 2012-2013 lalu kepada para penyidik di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).
Ia menjelaskan, pemberian dana bansos dan hibah telah dimulai sejak pemohon mengajukan proposal ke Gubernur dan Sekda. Gubernur dan Sekda pun lantas mengembalikan pengajuan tersebut kepada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk dievaluasi.
"Setelah evaluasi selesai, SKPD membuat rekomendasi agar pemberian dana bansos dan hibah kepada para penerima dibahas oleh tim anggaran. Setelah itu baru menjadi APBD. Proses itu yang ditanyai tadi," katanya.
Berdasarkan SK (Surat Keputusan) Gubernur Sumut tentang Bansos dan Hibah kala itu, tercatat ada 1.482 lembaga yang terdaftar menjadi penerima. Namun, hingga akhir tahun berjalan hanya ada 923 lembaga yang menerima dana bansos dan hibah dari Pemprov Sumut.
Erry mengatakan seluruh lembaga yang menerima bansos dan hibah atas persetujuannya itu telah membuat Laporan Pertanggungjawaban kepada Pemprov Sumut.
"Semuanya sudah melakukan pertanggungjawaban. Hanya, yang terlambat melaporkan LPJ ada 12 lembaga. Kalau sama (lembaga) yang lain saya tidak tahu. Tidak ada yang masalah, semuanya sudah membuat LPJ," ujarnya.
Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan dua tersangka pada perkara korupsi dana hibah Sumut periode 2012. Mereka adalah Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Sumut, Eddy Sofyan.
Gatot ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap tidak melakukan verifikasi terhadap para penerima dana hibah dan bansos. Sedangkan Eddy dianggap turut membantu adanya penerima-penerima dana bansos siluman di Sumut.
Total, kerugian negara sementara yang ditemukan penyidik Kejagung atas perbuatan Gatot dan Eddy mencapai angka Rp2,2 miliar. Jumlah tersebut masih dapat bertambah setelah hasil audit dari BPK telah keluar nantinya. (one)