Surya Paloh Mengaku Tak Dilaporkan Soal Uang Suap Rio

Ketua Umum Partai Nasional Demokrat Surya Paloh
Sumber :
  • ANTARA/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id - Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh, batal hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi untuk terdakwa Patrice Rio Capella di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin 30 November 2015.

Sebagai gantinya, keterangan Paloh yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan saat diperiksa di penyidikan, dibacakan di persidangan.

Pada keterangannya, Paloh mengaku pernah dihubungi oleh mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem, OC Kaligis, mengenai permintaan Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, untuk melakukan islah.

Gatot ingin melakukan islah dengan Wakilnya yang juga merupakan kader Nasdem, Tengku Erry Nuradi, lantaran hubungan keduanya tidak harmonis.

Islah kemudian digelar pada 21 Mei 2015 di Kantor DPP Nasdem. Pada pertemuan itu, Gatot mengeluhkan bahwa dia tidak mendapat dukungan Erry dalam bekerja. Sementara Erry mengeluhkan pembagian tugas Wakil Gubernur.

"Dia (Gatot) sampaikan jalankan tugas sebagai Gubernur tidak dapat dukungan wakilnya, saya dengar keluh kesahnya. Tengku Erry bilang pembagian tugas tidak jelas," kata Paloh pada keterangannya yang dibacakan Jaksa Ahmad Burhanuddin.

Terkait keluh kesah tersebut, Paloh lantas menyarankan agar keduanya untuk lebih harmonis dalam bekerja. Karena jika tidak, maka yang akan dirugikan adalah rakyat.

Paloh sempat disinggung mengenai maksud keluhan Erry yang menyebut 'pembagian tugas tidak jelas', namun dia mengaku tidak mengetahuinya.

Begitupun saat ditanya mengenai pembagian teknis untuk menentukan Satuan Kerja Perangkat Daerah di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Paloh mengaku tak pernah mencampuri urusan tersebut.

"Saya tidak pernah campuri pembagian SKPD. Karena saya sampaikan, soal SKPD kalian atur berdua," ujar Paloh pada keterangan BAP.

Paloh sempat disinggung juga terkait apakah dia pernah mendapat laporan dari Patrice Rio Capella mengenai uang Rp200 juta yang diterima Rio. Namun pada jawabannya, Paloh mengaku tak pernah dilaporkan mengenai hal tersebut.

"Saya tidak pernah dapat laporan bahwa Patrice Rio Capella terima uang," kata Paloh.

Keterangan berbeda justru diungkapkan oleh Rio Capella. Dia mengaku melaporkan mengenai uang Rp200 juta yang diterimanya dari istri Gatot, Evy Susanti.

Bahkan, dia menyebut Paloh marah saat mengetahui hal tersebut. Menurut Rio, ada dua poin yang membuat Paloh marah, yakni gara-gara pertemuan dia dengan Evy, serta lantaran uang Rp200 juta yang diterimanya.

"Yang saya tahu karena ada pertemuan sama pemberian. (Responsnya) ya marah, ngapain kamu terima," kata Rio.

Jaksa sempat mengkonfirmasi pernyataan Paloh kepada Rio yang mengatakan 'Ya sudah hati-hati saja kalau gitu' usai mengetahui adanya penerimaan uang. Rio Capella tidak menampik jika Paloh mengatakan hal tersebut.

Menurut Rio, pernyataan Paloh tersebut menunjukkan kalau dia sedang marah. "Saya tahu Pak Surya, kalau ngomong gitu dia marah," ujar Rio.

Diketahui, mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella didakwa telah menerima uang Rp200 juta dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti. Uang diberikan melalui Fransisca lnsani Rahesti alias Sisca.

Uang diberikan karena Rio selaku anggota DPR di Komisi lll mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap Kejaksaan Agung serta selaku Sekjen Partai Nasdem untuk memfasilitasi islah (perdamaian).

"Untuk memudahkan pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang ditangani Kejaksaan Agung," kata Jaksa Yudi Kristiana, saat membacakan surat dakwaan Patrice Rio Capella di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 9 November 2015.

Menurut Jaksa, Perbuatan Rio tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ren)