'Menggantung' Calon Pimpinan KPK

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id - Delapan nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi telah diterima oleh Dewan perwakilan Rakyat sejak tiga bulan lalu. Hingga kini, belum juga ada lima nama yang akan ditunjuk meneruskan tongkat estafet pimpinan KPK.

Penundaan ini memunculkan persepsi miring terhadap DPR. Apalagi, beredar isu bahwa memang sengaja ditunda uji kepatutan dan kelayakannya karena ingin disesuaikan dengan pembahasan undang-undang KPK yang baru.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno sempat mengaku khawatir dengan sikap DPR tersebut. Sebab, masa kerja pimpinan KPK dipastikan akan berakhir pada 16 Desember 2015.

"Ya, itulah (takut vakum). Pemerintah berharap, DPR segera memutuskan," kata Pratikno di Istana Negara, Jumat 27 November 2015.

Hasil seleksi calon pimpinan KPK yang sudah digodok sembilan srikandi sejak 5 Juni 2015, rencananya akan ditempatkan sesuai kompetensi di KPK, yakni pencegahan, penindakan, manajemen dan supervisi, koordinasi dan monitoring.

Untuk posisi pencegahan, direncanakan akan diberikan kepada Staf ahli Kepala Badan Intelijen Nasional Saut Situmorang dan pengacara publik Surya Tjandra.

Bidang penindakan akan ditempati oleh Hakim Ad Hoc Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Alexander Marwata dan Widyaiswara Madya Sespimti Polri Brigjen Pol Basaria Pandjaitan.

Di Bidang manajemen, akan ditempati oleh Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Agus Rahardjo dan Direktur pada Direktorat Pembinaan jaringan Kerjasama Antarkomisi dan Instansi KPK Sujanarko.

Kemudian, di bidang supervisi, koordinasi dan monitoring akan diberikan kepada Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi dan akademisi Universitasa Hasanuddin Laode Muhammad Syarif.

Sementara itu, untuk Busyro Muqoddas dan Roby Arya Brata yang telah menjalani uji kepatutan dan kelayakan, belum diketahui akan ditempatkan di kompetensi mana.