Kejaksaan Periksa Plt Gubernur Sumut Tengku Erry
Senin, 30 November 2015 - 10:47 WIB
Sumber :
- www.sumutprov.go.id
VIVA.co.id - Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) menjadwalkan pemeriksaan Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara, Tengku Erry Nuradi di Kejaksaan Agung, Senin, 30 November 2015.
Ketua tim penyidik dana bansos dan hibah Provinsi Sumatera Utara, Victor Antonius, mengatakan, Erry diperiksa terkait kasus dan hibah dan bantuan sosial (Bansos) di Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2012-2013.
"Pak Erry akan diperiksa penyidik Kejagung. Dijadwalkan pemeriksaan mulai pukul 10.00 WIB," kata Victor saat dikonfirmasi di Jakarta.
Pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan yang ketiga kalinya oleh penyidik Kejaksaan Agung. Pertama kali Erry diperiksa pada 5 Agustus 2015.
Sementara pada pemeriksaan kedua tanggal 26 November 2015 yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan, lantaran Erry belum menerima surat pemanggilan dari atasnya yaitu Menteri Dalam Negeri.
Dalam kasus ini, kejaksaan baru menetapkan dua orang tersangka kasus Bansos Sumatera Utara yaitu Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho, dan Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumatera Utara, Eddy Sofyan. Kejaksaan menduga kerugian negara mencapai Rp2,2 miliar.
Baca Juga :
Ketua tim penyidik dana bansos dan hibah Provinsi Sumatera Utara, Victor Antonius, mengatakan, Erry diperiksa terkait kasus dan hibah dan bantuan sosial (Bansos) di Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2012-2013.
"Pak Erry akan diperiksa penyidik Kejagung. Dijadwalkan pemeriksaan mulai pukul 10.00 WIB," kata Victor saat dikonfirmasi di Jakarta.
Pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan yang ketiga kalinya oleh penyidik Kejaksaan Agung. Pertama kali Erry diperiksa pada 5 Agustus 2015.
Sementara pada pemeriksaan kedua tanggal 26 November 2015 yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan, lantaran Erry belum menerima surat pemanggilan dari atasnya yaitu Menteri Dalam Negeri.
Dalam kasus ini, kejaksaan baru menetapkan dua orang tersangka kasus Bansos Sumatera Utara yaitu Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho, dan Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumatera Utara, Eddy Sofyan. Kejaksaan menduga kerugian negara mencapai Rp2,2 miliar.