Menanti Kesaksian Surya Paloh di Pengadilan Tipikor

Ulang Tahun Nasdem Dihadiri Sejumlah Tokoh Politik dari Koalisi KIH
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh kembali dijadwalkan akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Patrice Rio Capella di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 30 November 2015.

Paloh kembali dipanggil, setelah pada persidangan pekan lalu, dia tidak memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Apabila hadir, Bos Media Grup itu akan menjadi saksi fakta terakhir yang dihadirkan Jaksa pada perkara dugaan suap Rio Capella itu. Pihak Jaksa tetap bersikukuh ingin menghadirkan Paloh, karena dinilai keterangannya masih ada keterkaitan dengan dakwaan mantan anak buahnya itu.

"Kalau melihat dakwaan kami, masih ada relevansinya," kata Jaksa Yudi Kristiana menjawab pertanyaan Majelis Hakim pada persidangan sebelumnya.

Nama Surya Paloh memang masuk dalam rangkaian peristiwa pada surat dakwaan Rio Capella. Paloh disebut turut hadir dalam islah antara Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan Wakilnya yang juga kader Nasdem, Tengku Erry Nuradi.

Islah, yang menurut Gatot dilakukan lantaran adanya manuver politis dari Erry yang menyebabkan dirinya terjerat perkara di Kejaksaan itu, dilakukan di Kantor DPP Nasdem pada 19 Mei 2015.

Diketahui, Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella didakwa telah menerima uang Rp200 juta dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti. Uang diberikan melalui Fransisca Insani Rahesti alias Sisca.

Uang diberikan karena Rio selaku anggota DPR di Komisi III mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap Kejaksaan Agung serta selaku Sekjen Partai Nasdem untuk memfasilitasi islah (perdamaian).

"Untuk memudahkan pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Bansos (Bantuan Sosial), BDB (Bantuan Daerah Bawahan), BOS (Bantuan Operasional Sekolah), tunggakan DBH (Dana Bagi Hasil) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang ditangani Kejaksaan Agung," kata Jaksa Yudi Kristiana, saat membacakan surat dakwaan Patrice Rio Capella di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 9 November 2015.

Menurut Jaksa, Perbuatan Rio tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (asp)