Dua Tersangka Ditetapkan di Bentrok Tambang Banyuwangi

Ilustrasi/Tambang Ilegal Gunung Botak
Sumber :
  • Antara/Jimmy Ayal
VIVA.co.id - Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan dua orang tersangka dalam kasus bentrok tambang emas di Desa Sumberagung Kabupaten Banyuwangi.

Kedua tersangka yakni, GT (19) dan SU (45), dianggap bertanggung jawab atas perusakan dan pembakaran di lokasi tambang PT Bumi Sukses Indo.

"Soal perannya apa masih didalami," kata Kepala Bidang Humas Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, Sabtu, 28 November 2015.

Penetapan GT dan SU sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang dikantongi. "Nanti malam dibawa ke Surabaya dan sampai di Polda dini hari atau pagi," kata Argo.

Hingga sore ini, lanjut Argo, penyelidikan di lokasi bentrok masih berlangsung. Olah TKP oleh penyidik dan Labfor terus dilakukan untuk menguatkan adanya unsur pidana. Dari tempat kejadian perkara, polisi mengamankan sejumlah bukti, seperti batu, pecahan kaca, dan lainnya.

Berita Terkait:




Bentrok antara ratusan warga dan polisi pecah di lokasi tambang emas tersebut pada Rabu 25 November 2015. Kerusuhan bermula ketika warga penolak tambang menggelar pertemuan dengan pihak PT BSI dan Muspida Banyuwangi yang dimediasi Polres.

Warga meminta tambang ditutup karena khawatir kawasan pegunungan Tumpang Pitu sebagai lokasi tambang tidak bisa lagi jadi tameng bencana alam, seperti Tsunami.

Pertemuan tidak menemukan kata sepakat. Warga lalu mendatangi lokasi tambang untuk berdemo. Polisi berhasil mengendalikan keadaan.

Sempat berhenti, malamnya ratusan warga kembali berdemo dan berakhir bentrok. Versi polisi, akibat peristiwa tersebut dua warga alami luka-luka dan dua orang polisi juga terluka.