Dua Tersangka Ditetapkan di Bentrok Tambang Banyuwangi
Sabtu, 28 November 2015 - 18:27 WIB
Sumber :
- Antara/Jimmy Ayal
VIVA.co.id
- Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan dua orang tersangka dalam kasus bentrok tambang emas di Desa Sumberagung Kabupaten Banyuwangi.
Kedua tersangka yakni, GT (19) dan SU (45), dianggap bertanggung jawab atas perusakan dan pembakaran di lokasi tambang PT Bumi Sukses Indo.
Baca Juga :
Berita Terkait:
Bentrok antara ratusan warga dan polisi pecah di lokasi tambang emas tersebut pada Rabu 25 November 2015. Kerusuhan bermula ketika warga penolak tambang menggelar pertemuan dengan pihak PT BSI dan Muspida Banyuwangi yang dimediasi Polres.
Warga meminta tambang ditutup karena khawatir kawasan pegunungan Tumpang Pitu sebagai lokasi tambang tidak bisa lagi jadi tameng bencana alam, seperti Tsunami.
Pertemuan tidak menemukan kata sepakat. Warga lalu mendatangi lokasi tambang untuk berdemo. Polisi berhasil mengendalikan keadaan.
Sempat berhenti, malamnya ratusan warga kembali berdemo dan berakhir bentrok. Versi polisi, akibat peristiwa tersebut dua warga alami luka-luka dan dua orang polisi juga terluka.