Gatot dan Istri Muda Siap Disidang Kasus Korupsi
Jumat, 27 November 2015 - 18:31 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti.
"Hari ini, penyidik melimpahkan berkas, barang bukti dan tersangka GPN dan ES ke jaksa penuntut umum," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati dalam pesan singkat saat dikonfirmasi, Jumat 27 November 2015.
Yuyuk menyebut, berkas perkara yang dilimpahkan ke tahap penuntutan adalah terkait dugaan suap pada anggota DPR terkait penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung serta perkara dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan.
Selain itu, berkas perkara Gatot terkait kasus dugaan suap kepada anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara 2009-2014 dan 2014-2019 juga turut dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Menurut Yuyuk, berkas 3 perkara yang menjerat Gatot akan disusun dalam satu surat dakwaan. Begitu juga berkas penyidikan Evy yang terjerat dalam 2 perkara juga akan dijadikan dalam satu surat dakwaan.
Baca Juga :
Pasangan suami istri, Gatot dan Evy juga membenarkan mengenai berkas perkaranya yang telah dinyatakan lengkap. "Pada prinsipnya saya bersama istri sudah memasuki tahap 2," kata Gatot usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.
Gatot menyebut, dia bersama istri kemungkinan besar akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. "Sidang di sini lah," ujar dia.
Diketahui, pasangan suami istri itu terjerat dalam beberapa perkara korupsi di KPK. Salah satunya adalah kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan. Pada perkara itu, KPK juga turut menjerat pengacara senior, Otto Cornelis Kaligis.
Selain itu, Gatot dan Evy merupakan tersangka kasus dugaan suap kepada mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella. Suap tersebut terkait perkara yang menjerat Gatot di kejaksaan.
Tidak hanya itu, Gatot diduga telah memberikan suap kepada anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 terkait pengesahan APBD dan pembatalan hak interpelasi. Sebagai penerima suap, KPK telah menetapkan 5 orang pimpinan serta mantan pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Utara.