Gatot Pujo dan Istri Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator

Gatot Diperiksa Penyidik Kejagung
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id -
Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, dan istrinya, Evy Susanti, Jumat, 27 November 2015. Keduanya diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung.


"Keduanya akan diperiksa sebagai tersangka," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati.


Pada perkara ini, Gatot dan Evy diduga telah memberikan sejulah uang suap kepada mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella. Uang tersebut diduga diberikan terkait perkara yang tengah menjerat Gatot di Kejaksaan. Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Rio Capella saat ini telah masuk proses persidangan.


Pada persidangannya, terungkap bahwa Evy mengaku pernah memberikan uang sebesar Rp200 juta kepada Rio Capella melalui Fransisca lnsani Rahesti alias Sisca.

Evy menuturkan, pemberian uang berawal dari adanya surat panggilan Kejaksaan Agung terkait dugaan tindak pidana korupsi yang telah mencantumkan Gatot sebagai tersangka.

Perkara itu dinilai politis akibat ketidakharmonisan Gatot dengan wakilnya, Tengku Erry Nuradi, yang berasal dari Partai Nasdem. Lantaran dinilai politis, dilakukanlah islah antara Gatot dan Erry di kantor DPP Partai Nasdem. Namun, menurut Evy, pada islah itu tidak membahas mengenai perkara di Kejaksaan Agung.

Atas hal tersebut, Evy kemudian mencoba untuk berkomunikasi dengan Rio Capella, mengingat posisinya sebagai Sekjen Nasdem, serta Jaksa Agung HM Prasetyo juga diketahui berasal dari Nasdem.


Justice Collaborator


Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti telah mengajukan surat permohonan untuk menjadi pelaku yang bekerjasama
(justice collaborator)
kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal tersebut diungkapkan oleh Evy saat akan menjalani pemeriksaan penyidik.


"Sudah (mengajukan surat JC), sudah," ujar Evy sambil bergegas masuk ke dalam lobi Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 27 November 2015.


Dikonfirmasi terpisah, Kuasa Hukum Gatot dan Evy, Yanuar Wasesa, membenarkan mengenai pengajuan permohonan JC tersebut.


"Beliau membuat surat sendiri kira-kira tiga hari lalu," kata Yanuar.


Yanuar menyebut kliennya memang sudah lama berkeinginan untuk mengajukan sebagai JC. Namun, dia mengaku tidak mengetahui alasan permohonan itu baru diajukan. Sebab, permohonan bukan melalui dirinya.


Kendati membenarkan mengenai pengajuan permohonan JC tersebut, Yanuar mengaku tidak mengetahui apa hal yang akan diungkap oleh kliennya tersebut.


"Saya tidak tahu soal itu, karena pengajuan JC juga pribadi, gak lewat saya," kata dia.


Pasangan suami istri itu terjerat dalam beberapa perkara korupsi di KPK. Salah satunya adalah kasus dugaan suap kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan. Pada perkara itu, KPK juga turut menjerat pengacara senior, Otto Cornelis Kaligis.


Selain itu, Gatot dan Evy juga merupakan tersangka kasus dugaan suap kepada mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella. Suap tersebut terkait perkara yang menjerat Gatot di Kejaksaan.


Tidak hanya itu, Gatot juga diduga telah memberikan suap kepada Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 terkait pengesahan APBD dan pembatalan hak interpelasi. Sebagai penerima suap, KPK telah menetapkan 5 orang Pimpinan serta mantan Pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Utara.