KPK Perpanjang Masa Penahanan Ketua DPRD Sumut
Jumat, 27 November 2015 - 14:42 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
VIVA.co.id
- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Empat orang Pimpinan dan mantan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara.
Keempatnya antara lain Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014, Saleh Bangun; Wakil Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014, Chaidir Ritonga; Wakil Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014, Sigit Pramono Asri serta Ketua DPRD Sumut Periode 2014-2019, Ajib Shah.
Mereka merupakan tersangka kasus dugaan suap dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho terkait pengesahan APBD serta pembatalan hak interpelasi.
"Perpanjangan masa tahanan 40 hari per 30 November 2015," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, dalam pesan singkat saat dikonfirmasi Jumat 27 November 2015.
Keempat tersangka yang kini telah ditahan di beberapa Rutan yang berbeda itu, sejak pagi terlihat mendatangi Gedung KPK untuk memperpanjang masa tahanannya. "Hanya perpanjangan tahanan," kata Ajib Shah saat keluar dari Gedung KPK.
Namun dia enggan berkomentar saat disinggung mengenai kasus yang menjeratnya. Termasuk mengenai para anggota DPRD Sumut lainnya yang diduga menerima uang suap dari Gatot.
Ajib menyebut telah menerangkan yang diketahuinya mengenai uang suap itu kepada penyidik KPK. "Ya kan sudah sampaikan kepada penyidik," kata dia.
Pada kasus ini, penyidik telah menetapkan 5 orang tersangka dari pihak DPRD Sumut karena diduga pernah menerima suap dari Gatot.
KPK menduga Ajib Shah turut menerima suap bersama dengan Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014, Saleh Bangun serta Wakil Ketua DPRD Sumur periode 2009-2014, Chaidir Ritonga.
Baca Juga :