Korupsi Alkes, Eks Pejabat Kemenkes Divonis 32 Bulan Bui

Sumber :
  • VIVA/Foe Peace
VIVA.co.id - Mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan (kini Kementerian Kesehatan), Mulya A Hasjmy, divonis 2 tahun 8 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Eks anak buah Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari itu dinilai telah terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan peralatan medik dalam rangka penanganan wabah flu burung tahun 2006..

"Menyatakan terdakwa Mulya A. Hasjmy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Aswijon saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis, 26 November 2015.

Tidak hanya pidana penjara dan denda, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan Hasjmy untuk membayar uang pengganti Rp160 juta. Apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti belum dibayarkan, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang.

Namun bila harta benda tersebut tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka Mulya Hasjmy menjalani pidana penjara selama 6 bulan.

Pada pemaparan dakwaan pertama itu, Majelis Hakim menyebut bahwa Hasjmy yang diangkat menjadi Kuasa Pengguna Anggaran disebut pernah bertemu dengan Singgih Wibisono dari PT Bhineka Usada Raya (BUR). Ketika itu Singgih meminta diikutsertakan dalam pelaksanaan pengadaan peralatan medik dalam rangka penanganan wabah flu burung.

Anggaran pengadaan itu berasal dari sisa dana pelayanan kesehatan bagi penduduk miskin tahun anggaran 2006 pada Ditjen Bina Pelayanan Medik.

Majelis Hakim memaparkan, panitia pengadaan atas arahan Hasjmy, telah melaksanakan tahapan pengadaan peralatan medik dengan metode penunjukan langsung secara formalitas, seolah-olah setiap tahapan pengadaan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Padahal, kenyataannya proses aanwijzing, pengiriman undangan, penerimaan dan pembukaan dokumen penawaran, evaluasi serta negosiasi, dilaksanakan hanya dalam waktu satu minggu pada awal Desember 2006. Sehingga tanggal yang tertera pada dokumen-dokumen pengadaan tersebut merupakan tanggal mundur.

Dalam pengadaan alkes tersebut, PT Indofarma Global Medika (IGM) ditunjuk selaku penyedia barang. Kenyataannya, penyediaan, pembeliaan, instalasi, uji coba dan pelatihan alkes untuk penanganan flu burung tersebut sepenuhnya dilaksanakan PT Bhineka Usada Raya (BUR) dan PT Asia Technik Utama (ATU).

"Terlihat kerjasama antara terdakwa, Yonke Mariantoro serta Ary Gunawan dari tahap perencanaan sampai terwujudnya pelaksanaan pengadaan peralatan medik dalam rangka penanganan flu burung," ujar Hakim.

Kerugian keuangan negara yang timbul lantaran adanya penyimpangan dalam pengadaan ini sebesar Rp 28.406.752.312. Sementara Hasjmy mendapat keuntungan dari pembayaran mobil Toyota Rush sebesar Rp160 juta yang dilakukan Singgih Wibisono dari PT BUR.

Selain dakwaan pertama subsidair, Hasjmy juga dinilai telah memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan kedua subsidair. Yakni terbukti melakukan korupsi pengadaan peralatan kesehatan dalam rangka penanganan wabah flu burung dengan dana APBN-P TA 2006 pada Sekretariat Jenderal Bina Pelayanan Medik,

Majelis Hakim menilai juga terjadi penyimpangan dalam pengadaan peralatan alkes ini. Penyimpangan  terjadi karena ada penunjukkan menunjuk langsung PT Kimia Farma Trading and Distribution (PT KTFD). Padahal, PT KTFD sama sekali tidak melakukan kegiatan pengadaan.
Kerugian keuangan negara akibat perbuatan itu mencapai Rp 53.247.776.947

Menurut Majelis, terdakwa Mulya Hasjmy terbukti bersalah melakukan korupsi yang pidananya diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. (ase)