Jaksa KPK Tuntut Amir Hamzah Lima Tahun Penjara
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi untuk memutuskan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak periode 2013-2018, Amir Hamzah dan Kasmin, bersalah karena telah memberikan suap kepada Akil Mochtar selaku Hakim Konstitusi.
Keduanya dinilai telah terbukti memberikan suap sebesar Rp1 miliar kepada Akil melalui Susi Tur Andayani, alias Uci. Uang diberikan dengan maksud untuk memengaruhi putusan perkara gugatan yang diajukan keduanya, terkait Pilkada Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi.
"Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan, menyatakan terdakwa I Amir Hamzah dan terdakwa II Kasmin, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa Sugeng saat membacakan surat tuntutan, Kamis, 26 November 2015.
Jaksa menuntut agar Amir divonis pidana penjara lima tahun dan Kasmin selama empat tahun, dengan denda masing-masing sebesar Rp150 juta subsider masing-masing bua bulan kurungan.
Menurut jaksa, perbuatan keduanya telah memenuhi unsur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Jaksa menyebut, hal yang memberatkan bagi keduanya adalah karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme. Selain itu, perbuatan keduanya dinilai telah mencederai lembaga peradilan, utamanya Mahkamah Konstitusi.
Sementara hal yang meringankan adalah keduanya berlaku sopan selama proses persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya serta keduanya dinilai bukan inisiator pemberi suap kepada Akil Mochtar.
(mus)