Suap Akil Mochtar, Bupati Morotai Divonis 4 Tahun Penjara

Bupati Morotai Rusli Sibua
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id - Bupati Morotai, Rusli Sibua, divonis penjara 4 tahun serta denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi, Kamis, 26 November 2015.

Rusli dinilai telah terbukti memberikan suap kepada Akil Mochtar selaku Ketua Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Morotai.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Rusli Sibua telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim, Supriyono saat membacakan amar putusan.

Menurut Majelis, Rusli menyadari dan mengetahui mengenai pemberian uang kepada Akil. Permintaan uang dari Akil tersebut disampaikan kepada Rusli oleh kuasa hukumnya di MK, Sahrin Hamid.

Namun permintaan uang Rp6 miliar dari Akil itu hanya disanggupi sebesar Rp2,989 miliar oleh Rusli.

"Terdakwa telah menyanggupi adanya permintaan uang oleh Akil Mochtar," ujar Hakim Supriyono.

Hakim menilai perbuatan Rusli telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kendati telah dinilai bersalah, Majelis Hakim tidak mengabulkan tuntutan Jaksa mengenai pidana tambahan kepada Rusli terkait pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik.

"Hak untuk dipilih merupakan hak yang melekat, yang tidak bisa dicabut, kecuali terdakwa melakukan tindakan makar dan melakukan kejahatan yang mengancam negara. Dengan demikian hukuman yang dijatuhkan dirasa adil," kata Hakim.