Ini Rincian Kompensasi Ganti Rugi Korban Salah Tangkap
Rabu, 25 November 2015 - 16:29 WIB
Sumber :
- VIVA / Nuvola
VIVA.co.id -
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengubah aturan besaran ganti rugi bagi korban salah tangkap atau peradilan sesat yang termuat dalam Peraturan Pemerintah 27/1983.
Aturan yang baru akan segera disahkan Desember 2015. Di aturan itu memuat besaran baru dalam nilai ganti rugi korban rekayasa hukum.
Baca Juga :
"Karena kalau tidak, negara jadi rugi. Saya yakin dan percaya kalau ini kita lakukan dengan baik, maka akan ada kehati-hatian," ujar Yasonna.
Berikut rincian nilai ganti rugi korban rekayasa hukum dalam aturan yang akan disahkan dalam waktu dekat ini:
1. Korban ganti rugi salah tangkap/korban peradilan sesat diganti Rp500 ribu hingga Rp100 juta. (Sebelumnya Rp5 ribu-Rp1 juta)
2. Jika korban ganti rugi salah tangkap/korban peradilan sesat luka/cacat maka diganti Rp25 juta-Rp100 juta. (Sebelumnya Rp5 ribu-Rp3 juta)
3. Jika korban ganti rugi salah tangkap/korban peradilan sesat meninggal dunia, maka diganti Rp 50juta-Rp600 juta. (Sebelumnya Rp5 ribu-Rp3 juta)
Selain itu, revisi juga menyepakati beberapa hal penting yakni:
1. Permohonan gugatan: Diajukan maksimal 3 bulan sejak petikan atau salinan berkekuatan hukum tetap diterima.
2. Eksekusi: Maksimal 14 hari uang ganti rugi harus cair sejak pengadilan pengaju mengajukan ke Kemenkeu.