OC Kaligis: Tuntutan Jaksa Penuh Kedengkian
Rabu, 25 November 2015 - 13:49 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Muhammad Solihin
VIVA.co.id - Advokat senior, Otto Cornelis Kaligis, masih keberatan dengan tuntutan pidana 10 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepadanya. Dia menyebut tuntutan itu tidak adil.
"Itulah saya bilang, (tuntutan Jaksa) penuh kedengkian," kata Kaligis sebelum menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 25 November 2015.
Dia lantas menyebut sejumlah fakta persidangan yang tidak dipaparkan Jaksa pada surat tuntutannya. Padahal fakta-fakta itu sudah dijelaskan pada nota pembelaannya.
"Itu intinya, kan banyak. Fakta yang digelapkan banyak sekali. Contohnya, si Dermawan Ginting yang suruh Gary ke sana (Medan), bukan OC Kaligis. Tiba-tiba di halaman lain dibilang (diperintah) OC Kaligis," katanya.
Kaligis dituntut pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK.
Baca Juga :
Menurut Jaksa, Kaligis terbukti memberikan uang kepada Tripeni lrianto Putro selaku Hakim PTUN sebesar SGD5.000 dan US$15.000. Lalu kepada Dermawan Ginting dan Amir Fauzi, selaku Hakim PTUN, masing-masing sebesar US$5.000, serta Syamsir Yusfran, selaku Panitera PTUN, sebesar US$2.000.
Uang diberikan untuk memengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sesuai dengan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan atas Penyelidikan tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Menurut Jaksa, perbuatan Kaligis telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.