Percaya Batu Akik Pengganda Uang, Puluhan Juta Raib

Dua tersangka penipuan batu akik
Sumber :
  • VIVA/Adieb Ahsani
VIVA.co.id - Seorang pengusaha ayam melaporkan kasus penipuan yang dialaminya ke Polres Magetan, Jawa Timur. Korban mengaku ditipu oleh dua orang yang mengaku bisa menggandakan uang dengan batu akik. Akibatnya uang puluhan juta milik Sugiati raib dibawa lari pelaku.

Adalah Sugiati (31) pengusaha ayam warga Desa Milangsari, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan, yang mengaku ditipu puluhan juta rupiah. Korban sebelumnya percaya pada batu akik pengganda uang yang ditawarkan dua orang pelaku.

Kejadian itu bermula ketika Sugiati secara tidak sengaja berkenalan dengan Dwi Sarif mangil Rohmatulloh alias Erik (28), warga Desa Sidomukti, Kecamatan Jenawai, Kabupaten Karanganyar pada 14 November 2015 lalu.


Dari perkenalan itu,  Erik mengajak Sugiati menemui Suparno alias Ghofur alias Gus Imron 45 tahun, warga Desa Musuk, Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen. Sugiati memang berkeinginan menambah modal usaha ayam yang ditekuninya.


Erik bercerita bahwa Gus Imron bisa menggandakan uang dengan bantuan batu akik. Atas cerita itu, Sugiati percaya. Sugiati semakin percaya setelah bertemu dengan Gus Imron. Di depan Sugiati, batu akik milik Gus Imron bisa berputar bila terkena air. Jika akik warna hitam itu bisa berputar, itu pertanda membawa hoki bagi Sugiati.


Sugiati, lantas disuruh menyerahkan uang guna membeli minyak sebagai salah satu ritual untuk  mendatangkan uang dari bank gaib. Sugiati pun menyetujuinya dengan cara mentransfer uang sebanyak Rp37 juta.


Saat proses riutual mendatangkan uang, Gus Imron sempat mengaku ritual itu gagal, sehingga harus diulang. Lalu Sugiati kembali dimintai uang sebanyak Rp17 juta untuk kembali membeli minyak.


"Namun saetelah semua syarat dipenuhi, dan uang yang dijanjikan tidak kunjung datang, korban baru merasa ditipu, lalu melapor ke kami," kata Kasubag Humas Polres Magetan, AKP Suwadi, Selasa 24 November 2015.


Anehnya, setelah diteliti polisi, batu akik warna hitam yang digunakan pelaku ternyata terdapat batu baterai, yang apabila terkena air bisa menggerakkan batu akik. Ritual palsu tersebut yang meyakinkan korban untuk mentransfer uang puluhan juta rupiah.


"Kedua pelaku yang kini berstatus tersangka, kami jerat dengan psal 372 dan pasal 278 KUHP, dengan acaman hukuman paling lama 4 tahun," tambah Suwadi.


Polisi juga menjadikan sebuah batu akik warna hitam, uang sisa sebanyak Rp3.5 juta, satu unit mobil milik pelaku dan 2 buah bukti transfer bank, sebagai barang bukti aksi kejahatan ini.