Hari Ini, Kaligis Bacakan Nota Pembelaannya

OC Kaligis Jalani Sidang Putusan Sela
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhammad Solihin
VIVA.co.id
- Advokat senior, Otto Cornelis Kaligis, dijadwalkan akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 25 November 2015.


Sidang kali ini beragendakan pembacaan nota pembelaan (Pledoi) dari Kaligis, setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum telah membacakan surat tuntutannya.


Pada persidangan sebelumnya, Kaligis diketahui telah mempersiapkan nota pembelaannya tersebut. Bahkan dia sempat membocorkan mengenai judul dari nota pembelaannya tersebut. Namun, dia belum menyebutkan isi dalam Pledoinya itu.


"Ini judulnya nih. Saya bukan pencuri uang negara. Etiknya tak boleh saya sebutkan dong, jangan dulu," kata Kaligis usai mendengarkan tuntutan Jaksa di Pengadilan Tipikor, pekan lalu.


Diketahui, sebelumnya Kaligis dituntut pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp500 juta subsidair 4 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.


Menurut Jaksa, Kaligis dinilai telah terbukti memberikan uang kepada Tripeni lrianto Putro selaku Hakim PTUN sebesar SGD 5,000 dan US$ 15,000, kepada Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku Hakim PTUN masing-masing sebesar US$ 5,000 serta Syamsir Yusfran selaku Panitera PTUN sebesar US$ 2,000.


Uang diberikan untuk mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sesuai dengan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan atas Penyelidikan tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.


Menurut Jaksa, perbuatan OC Kaligis telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Atas tuntutannya tersebut, Kaligis mengaku tidak heran dituntut pidana penjara selama 10 tahun serta denda Rp500 juta oleh Jaksa. Kaligis sudah menduga tuntutannya akan berat karena menurut dia, Jaksa pada KPK sudah mengisyaratkan hal tersebut sebelumnya.

Kaligis meyakini bahwa dia tidak terbukti memberikan uang kepada Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Menurut Kaligis, hal tersebut mengacu pada keterangan Hakim PTUN, Tripeni lrianto Putro.


Kaligis tetap bersikukuh bahwa dia tidak bersalah. Menurut Kaligis, dia merupakan korban dalam perkara ini.


"Masuk akal si Gary (M. Yagari Bhastara Guntur) yang pakai nama saya kan karena dia yang ketangkap basah. Nah, memang saya sudah jadi target," ujar dia.


Kaligis dengan tegas mengatakan bahwa tuntutan pidana selama 10 tahun merupakan bentuk kedengkian. "Itu penuh dengki," ujar dia.


Kaligis menambahkan, dia telah mempersiapkan nota pembelaannya atas tuntutan Jaksa tersebut. "Ini judulnya nih. Saya bukan pencuri uang negara," kata dia.