Eks Sekda Akui Sering Komunikasi dengan DPRD Sumut

Penyidik KPK menggeledah kantor
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi
VIVA.co.id
- Mantan Sekretaris Daerah Sumatera Utara, Nurdin Lubis mengaku dia sering berkomunikasi dengan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut, Ajib Shah.


Hal tersebut diungkapkan  Nurdin usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap kepada anggota DPRD Sumut oleh Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho terkait pengesahan APBD dan pembatalan hak interpelasi.


"Selama bertugas ya tentu dong (berkomunikasi)," kata Nurdin usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa malam, 24 November 2015.

Kendati mengaku sering berkomunikasi, Nurdin menyebut hal tersebut hanya sebatas perkerjaan antara Pemerintah dengan Pihak Legislator.

Dia menampik jika komunikasi itu untuk membahas mengenai dana bantuan sosial yang berujung pada kasus dugaan korupsi.


"(Komunikasi) banyak hal lah semua terkait tugas-tugas pemerintahan kita komunikasi dengan DPRD," kata dia.


Selain Nurdin, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah Pemprov Sumut, Hasban Ritonga terkait kasus dugaan suap ini. Usai menjalani pemeriksaan, dia tidak banyak berkomentar mengenai pemeriksaannya tersebut.


Saat dikonfirmasi mengenai dugaan bahwa dia menjadi koordinator pemberian suap Gatot Pujo Nugroho terhadap Anggota DPRD, Hasban tidak membantah maupun membenarkannya. "Tanya penyidik," kata dia.


Pada kasus ini, penyidik telah menetapkan 5 orang tersangka dari pihak DPRD Sumut karena diduga pernah menerima suap dari Gatot. Mereka antara lain Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014, Saleh Bangun; Wakil Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014, Chaidir Ritonga; Wakil Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014, Sigit Pramono Asri; Wakil Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014, Kamaluddin Harahap serta Ketua DPRD Sumut Periode 2014-2019, Ajib Shah. Kelimanya diduga merupakan pihak penerima suap dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho.


KPK menduga Ajib turut menerima suap bersama dengan Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014, Saleh Bangun serta Wakil Ketua DPRD Sumur periode 2009-2014, Chaidir Ritonga.


Ketiganya diduga menerima suap terkait beberapa hal yakni terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Provinsi Sumatera Utara tahun 2012, terkait persetujuan perubahan APBD tahun 2013, terkait pengesahan APBD tahun 2014, terkait pengesahan APBD tahun 2015, terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban anggaran tahun 2014 serta terkait penolakan penggunaan hak interpelasi oleh anggota DPRD tahun 2015.


Sementara Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014, Kamaludin Harahap dan Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014, Sigit Pramono Asri diduga telah menerima janji atau hadiah dari Gatot terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Provinsi Sumatera Utara tahun 2012, persetujuan perubahan APBD tahun 2013, pengesahan APBD tahun 2014, serta pengesahan APBD tahun 2015.


Atas perbuatannya tersebut, kelimanya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.