Bos Anak Perusahaan Ciputra Group Ditahan KPK

Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA.co.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Direktur PT Ciputra Optima Mitra (COM), Rudiyanto, Selasa 24 November 2015.

Rudiyanto merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait tukar guling tanah Pemerintah Kota Tegal Tahun 2012.

"Hari ini penyidik KPK lakukan upaya hukum penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari ke depan," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati.

Rudiyanto terlihat menyelesaikan pemeriksaan penyidik KPK sekitar pukul 17.00 WIB. Saat keluar dari Gedung KPK, Rudiyanto nampak telah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Namun dia memilih tidak berkomentar, dan langsung masuk ke mobil tahanan.

Menurut Yuyuk, Rudiyanto akan menjalani penahanannya di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan.

Secara terpisah, kuasa hukum Rudiyanto, Andi Syah Putra, mengakui, perusahaan yang dipimpin kliennya adalah bagian dari Ciputra Grup.

"Iya masih grup (Ciputra)," kata Andi usai mendampingi kliennya di Gedung KPK, Jakarta, Selasa malam.

Namun, dia tidak mau berkomentar banyak mengenai perkara yang menjerat kliennya tersebut. "Nanti yah, nanti," ujar Andi singkat.

Rudiyanto diketahui ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 15 Oktober 2015 silam. Namun, penetapan pejabat anak perusahaan Ciputra Group ini tidak pernah diumumkan secara resmi oleh KPK.

Perkara ini merupakan pengembangan kasus yang sebelumnya menjerat mantan Walikota Tegal, Ikmal Jaya, dan Direktur CV Tridaya Pratama, Syaeful Jamil.

Keduanya diduga telah menggelembungkan harga dalam pelaksanaan tukar guling tanah milik Pemerintah Kota Tegal dengan tanah CV Tri Daya Pratama, di Bokong Semar Tegal.

Tindakan mereka diduga telah merugikan keuangan negara sebesar sekitar Rp8 miliar. Keduanya diketahui telah dijatuhi vonis oleh pengadilan, dengan putusan masing-masing lima tahun penjara.

Pada pengembangannya, Rudiyanto selaku Direktur PT COM, diduga bersama-sama Ikmal Jaya telah berupaya memperkaya diri sendiri atau suatu korporasi, terkait pelaksanaan tukar guling (ruislag) tanah antara Pemkot Tegal.

Tindakan Rudiyanto diduga telah merugikan keuangan negara sekitar Rp35 miliar. Atas perbuatannya, dia dituduh melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.