Pekan Ini Berkas Perkara Pencucian Uang Nazaruddin Rampung

Muhammad Nazaruddin
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera merampungkan berkas perkara mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

"Minggu lalu kami dipaparkan kalau TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) Nazar sudah selesai," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi di Gedung KPK, Selasa 24 November 2015.

Namun Johan mengaku belum mendapat informasi kapan berkas pemeriksaan Nazaruddin segera rampung. Dia memperkirakan berkas tersebut akan rampung dalam waktu dekat. "Kemungkinan pekan ini sudah P21," ujarnya.

Nazaruddin merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah, dan tindak pidana pencucian uang dalam pembelian saham PT Garuda. KPK menduga pembelian saham tersebut berasal dari uang hasil korupsi.

Dalam kesaksian mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup Yulianis untuk terdakwa Nazaruddin sebelumnya, terungkap perusahaan Muhammad Nazaruddin, PT Permai Grup, membeli saham perdana Garuda Indonesia senilai total Rp300,8 miliar.

Pembelian saham tersebut menggunakan keuntungan yang diperoleh Grup Permai pada proyek-proyek di pemerintah. Menurut Yulianis, pada 2010, Permai Grup memperoleh keuntungan sekitar Rp200 miliar dari proyek senilai Rp600 miliar.

Uang itu dibelikan saham Garuda oleh lima anak perusahaan Permai Grup. PT Permai Raya Wisata membeli 30 juta saham senilai Rp22,7 miliar.

PT Cakrawala Abadi 50 juta saham senilai Rp37,5 miliar. PT Exartech Technology Utama sebanyak 150 juta saham senilai Rp124,1 miliar.

PT Pacific Putra Metropolitan sebanyak 100 juta saham senilai Rp75 miliar, dan PT Darmakusuma sebanyak Rp55 juta saham senilai Rp41 miliar.

KPK menjerat Nazaruddin dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, subsider pasal 5 ayat (2), subsider Pasal 11 Undang-Undang Tipikor. Selain itu KPK juga menjerat Nazar dengan Pasal 3 atau Pasal 4 jo Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.