Korupsi PLTA, Pejabat Papua Divonis 5 Tahun Penjara
Selasa, 24 November 2015 - 05:58 WIB
Sumber :
- VIVA/Foe Peace
VIVA.co.id
- Mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua, Jannes Johan Karubaba divonis 5 tahun penjara serta denda Rp150 juta subsidair 3 bulan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi.
Jannes dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pengadaan pembuatan Detail Engineering Design (DED) di Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Sungai Urumuka dan Sungai Mamberamo Tahun Anggaran 2009-2010 di Provinsi Papua.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Jannes Johan Karubaba telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama," kata Ketua Majelis Hakim Tito Suhud, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin 23 November 2015.
Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Jannes, berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp4.913.633.400. Bila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita. Apabila harta benda yang disita tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti pidana penjara selama 1 tahun.
Pada uraiannya, majelis hakim menuturkan bahwa Gubernur Papua saat itu, Barnabas Suebu meminta Jannes Karubaba selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi untuk mengalokasikan anggaran pembuatan DED pembangunan PLTA.
Anggaran untuk pekerjaan DED PLTA sungai Urumuka dan sungai Mambermo pada TA 2009-2010 dilatarbelakangi oleh kebutuhan listrik pada Provinsi Papua dan PT Freeport, pekerjaan ini merupakan kelanjuan pekerjaan DED PLTA di Kabupaten Paniai dan DED PLTA di Kabupaten Sentani TA 2008.
Barnabas Suebu disebut mengarahkan supaya kegiatan DED PLTA sungai Urumuka dan sungai Mambermo dikerjakan oleh PT KPIJ yang sebagian besarnya dimiliki oleh Barnabas atau keluarganya.
Namun karena PT KPIJ tidak memiliki pengalaman maupun tenaga ahli untuk pekerjaan tersebut, Barnabas kemudian meminta Direktur Utama PT KPIJ, Lamusi Didi untuk mencari tenaga ahli untuk diajak bekerjasama. La Musi kemudian meminta PT lndra Karya untuk melanjutkan pekerjaan DED PLTA Sungai Urumuka TA 2009
Namun menurut hakim, proses pelelangan pelaksana pekerjaan tidak dilakukan sesuai prosedur. Selain itu, dokumen permintaan pembayaran pekerjaan juga dinilai tidak sesuai.
Kendati mengetahui pelaksanaan lelang tidak benar, majelis hakim menyebut Jannes menandatangani kontrak pekerjaan. Jannes disebut tidak melakukan pengawasan pelaksanaan anggaran.
Akibat adanya penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp32.948.481.066.
Majelis menyebut perbuatan Jannes tersebut telah memenuhi unsur dalam Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana.