Korupsi Izin Tambang, Politikus PDIP Dihukum 3 Tahun Penjara
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA.co.id - Mantan Bupati Tanah Laut sekaligus anggota Komisi lV DPR dari Fraksi PDlP, Adriansyah, divonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider satu bulan kurungan, oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Adriansyah dinilai telah terbukti menerima uang tunai sebesar Rp1 miliar, US$50 ribu serta SG$50 ribu, dari bos PT Mitra Maju Sukses, Andrew Hidayat. Uang tersebut diberikan sebagai imbalan jasa atas pengurusan izin usaha pertambangan.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," ujar Hakim Ketua Tito Suhud saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin 23 November 2015.
Pada uraiannya, hakim menyebut, Adriansyah saat menjabat sebagai bupati telah membantu menyelesaikan sengketa lokasi pertambangan. Sengketa itu terkait dengan jalan yang dilalui angkutan batubara, yang mengakibatkan tidak bisa berproduksi.
Selain itu, Adriansyah disebut ikut membantu memuluskan permohonan persetujuan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) dari Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, sebagai syarat menerbitkan surat Eksportir Terdaftar untuk bisnis batubara PT Indo Asia Cemerlang (IAC) dan PT Dutadharma Utama (DDU).
"Terkait permintaan bantuan penyelesaian jalan dan permohonan persetujuan RKAB PT DDU dan PT IAC, terdakwa telah memperoleh uang," ujar hakim.
Menurut hakim, Adriansyah terbukti empat kali menerima uang dari Andrew, melalui ajudannya, Agung Krisdiyanto. (ren)