Surya Paloh Tak Hadiri Sidang Mantan Sekjen Nasdem
Senin, 23 November 2015 - 15:25 WIB
Sumber :
- ANTARA/Sigid Kurniawan
VIVA.co.id
- Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh, tidak memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 23 November 2015.
Surya Paloh sedianya akan diminta keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dengan terdakwa mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella.
"Sesuai kesepakatan kita, hari ini terakhir (pemeriksaan saksi fakta), apa sudah cukup?" tanya Ketua Majelis Hakim, Artha Theresia kepada Jaksa.
Ketua Tim Jaksa, Yudi Kristiana, lantas menyebut pihaknya masih berkeinginan untuk menghadirkan Surya Paloh. Pasalnya, keterangan Surya Paloh dinilai masih mempunyai relevansi dengan surat dakwaan Rio Capella.
"Kalau berkenan, mohon pemeriksaan berikutnya tetap dipanggil sampai pemeriksaan terdakwa," kata Yudi.
Mendengar argumen tersebut, Majelis Hakim mengabulkan permintaan Jaksa untuk menghadirkan Surya Paloh.
"Baik satu kali lagi ya dipanggil, tapi berikutnya giliran (saksi meringankan) dari penasihat hukum," ujar Hakim.
Terkait perkara dugaan pemberian suap kepada Rio Capella ini, Jaksa memang menjadwalkan pemeriksaan saksi kurang dari 10 orang. Termasuk diantaranya, Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho; istri Gatot, Evy Susanti; kolega Rio Capella, Fransisca lnsani Rahesti alias Sisca; kakak Sisca, Clara Widi Wiken; supir Rio, Jupanes Karwa; supir Evy, Ramdan Taufik Sodikin serta Ketua Umum Surya Paloh.
Diketahui, mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella didakwa telah menerima uang Rp200 juta dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti. Uang diberikan melalui Fransisca lnsani Rahesti alias Sisca.
Baca Juga :