Surya Paloh Tak Hadiri Sidang Mantan Sekjen Nasdem

Ketua Umum Partai Nasional Demokrat Surya Paloh
Sumber :
  • ANTARA/Sigid Kurniawan
VIVA.co.id
- Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh, tidak memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 23 November 2015.


Surya Paloh sedianya akan diminta keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dengan terdakwa mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella.


"Sesuai kesepakatan kita, hari ini terakhir (pemeriksaan saksi fakta), apa sudah cukup?" tanya Ketua Majelis Hakim, Artha Theresia kepada Jaksa.


Ketua Tim Jaksa, Yudi Kristiana, lantas menyebut pihaknya masih berkeinginan untuk menghadirkan Surya Paloh. Pasalnya, keterangan Surya Paloh dinilai masih mempunyai relevansi dengan surat dakwaan Rio Capella.


"Kalau berkenan, mohon pemeriksaan berikutnya tetap dipanggil sampai pemeriksaan terdakwa," kata Yudi.


Mendengar argumen tersebut, Majelis Hakim mengabulkan permintaan Jaksa untuk menghadirkan Surya Paloh.


"Baik satu kali lagi ya dipanggil, tapi berikutnya giliran (saksi meringankan) dari penasihat hukum," ujar Hakim.


Terkait perkara dugaan pemberian suap kepada Rio Capella ini, Jaksa memang menjadwalkan pemeriksaan saksi kurang dari 10 orang. Termasuk diantaranya, Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho; istri Gatot, Evy Susanti; kolega Rio Capella, Fransisca lnsani Rahesti alias Sisca; kakak Sisca, Clara Widi Wiken; supir Rio, Jupanes Karwa; supir Evy, Ramdan Taufik Sodikin serta Ketua Umum Surya Paloh.

Diketahui, mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella didakwa telah menerima uang Rp200 juta dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti. Uang diberikan melalui Fransisca lnsani Rahesti alias Sisca.

Uang diberikan karena Rio selaku anggota DPR di Komisi lll mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap Kejaksaan Agung serta selaku Sekjen Partai Nasdem untuk memfasilitasi islah (perdamaian).


"Untuk memudahkan pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang ditangani Kejaksaan Agung," kata Jaksa Yudi Kristiana, saat membacakan surat dakwaan Patrice Rio Capella di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 9 November 2015.


Menurut Jaksa, Perbuatan Rio tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.