Surya Paloh Bersaksi di Sidang Kasus Suap Eks Sekjen Nasdem
Senin, 23 November 2015 - 07:43 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
- Sidang lanjutan perkara dugaan suap dengan terdakwa mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella dijadwalkan akan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin 23 November 2015.
Terdapat 4 orang saksi yang diagendakan akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang. Termasuk diantaranya adalah Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh.
Sementara saksi lainnya adalah Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho; supir istri Gatot yang bernama Ramdan Taufik Sodikin serta kakak dari Fransisca lnsani Rahesti bernama Clara Widi Wiken.
"Saksi yang akan kami hadirkan ada 4 orang, saudara Gatot Pujo Nugroho, Clara Widi Wiken, Ramdan Taufik Sodikin, dan Surya Paloh," kata Jaksa Yudi Kristiana, pada persidangan sebelumnya.
Baca Juga :
Terkait perkara dugaan pemberian suap kepada Rio Capella ini, Jaksa memang menjadwalkan pemeriksaan saksi kurang dari 10 orang. Termasuk diantaranya, Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho; istri Gatot, Evy Susanti; kolega Rio Capella, Fransisca lnsani Rahesti alias Sisca; kakak Sisca, Clara Widi Wiken; supir Rio, Jupanes Karwa; supir Evy, Ramdan Taufik Sodikin serta Ketua Umum Surya Paloh.
"Terkait pembuktian di sidang, berkas terdapat 15 saksi, namun yang dihadirkan (di sidang) 9 saksi," kata Yudi.
Diketahui, Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella didakwa telah menerima uang Rp200 juta dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti. Uang diberikan melalui Fransisca lnsani Rahesti alias Sisca.
Uang diberikan karena Rio selaku anggota DPR di Komisi lll mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap Kejaksaan Agung serta selaku Sekjen Partai Nasdem untuk memfasilitasi islah (perdamaian).
"Untuk memudahkan pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang ditangani Kejaksaan Agung," kata Jaksa Yudi Kristiana, saat membacakan surat dakwaan Patrice Rio Capella di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 9 November 2015.
Menurut Jaksa, Perbuatan Rio tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ren)