Politikus PDIP: Kalau Capim Memble, Jangan Salahkan KPK
Senin, 23 November 2015 - 00:03 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Reno Esnir.
VIVA.co.id - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi PDIP Masinton Pasaribu mengatakan fraksinya secara prinsip ingin agar segera ada uji kelayakan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (capim KPK). Komisi III DPR pun juga tidak ingin mengulur waktu terkait uji kelayakan capim KPK.
"Tapi kami meminta berkas-berkas dan dalami hasil proses yang dilakukan tim panitia seleksi (pansel). Itu menjadi pertimbangan agar kami sinkronkan dengan data yang kita punya. Sehingga sebelum 16 Desember sudah ada keputusan," ujar Masinton usai diskusi di Warung Komando, Jakarta, Minggu 22 November 2015.
Ia menjelaskan wacana tak memilih satu dari 10 capim KPK karena pansel tidak memberikan data secara lengkap. Lalu ada ketentuan yang pansel harus lakukan dan penuhi ketentuan undang-undang tapi tidak dilaksanakan. Ia mencontohkan dalam UU KPK disebutkan capim harus berpengalaman minimal 15 tahun. Tapi ada 4 capim KPK yang tidak memenuhi syarat tersebut.
Menurutnya pansel KPK tidak pernah menjelaskan secara utuh kenapa 4 capim KPK yang tidak sesuai syarat UU malah diloloskan. Persoalan lainnya, capim KPK juga tidak ada unsur jaksa. Lalu hasil laporan rekam jejak juga lebih mirip curriculum vitae. Sehingga tidak ada rekam jejak yang lengkap.
"Mereka sejak awal tidak transparam pada publik. Padahal harus ada asas transparansi. Jadi kalau besok pimpinan KPK memble ya jangan salahkan DPR karena yang disajikan tim pansel, menunya memble," ujar Masinton
Baca Juga :
"Tapi kami meminta berkas-berkas dan dalami hasil proses yang dilakukan tim panitia seleksi (pansel). Itu menjadi pertimbangan agar kami sinkronkan dengan data yang kita punya. Sehingga sebelum 16 Desember sudah ada keputusan," ujar Masinton usai diskusi di Warung Komando, Jakarta, Minggu 22 November 2015.
Ia menjelaskan wacana tak memilih satu dari 10 capim KPK karena pansel tidak memberikan data secara lengkap. Lalu ada ketentuan yang pansel harus lakukan dan penuhi ketentuan undang-undang tapi tidak dilaksanakan. Ia mencontohkan dalam UU KPK disebutkan capim harus berpengalaman minimal 15 tahun. Tapi ada 4 capim KPK yang tidak memenuhi syarat tersebut.
Menurutnya pansel KPK tidak pernah menjelaskan secara utuh kenapa 4 capim KPK yang tidak sesuai syarat UU malah diloloskan. Persoalan lainnya, capim KPK juga tidak ada unsur jaksa. Lalu hasil laporan rekam jejak juga lebih mirip curriculum vitae. Sehingga tidak ada rekam jejak yang lengkap.
"Mereka sejak awal tidak transparam pada publik. Padahal harus ada asas transparansi. Jadi kalau besok pimpinan KPK memble ya jangan salahkan DPR karena yang disajikan tim pansel, menunya memble," ujar Masinton