Upah Minimum di Purwakarta Naik Jadi Rp3 Juta
- REUTERS/Beawiharta
VIVA.co.id - Pemerintah Kabupetan Purwakarta menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2016. Berkas UMK sudah ditandatangani Bupati Purwakarta dan hari ini dikirimkan ke Pemprov Jabar.
Menurut Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, UMK purwakarta tahun 2016 mengalami kenaikan sebesar 13 Persen dari sebelumnya.
"Sudah ditetapkan dan ditandatangani. UMK-nya sebesar Rp3 juta, dari sebelumnya Rp2.6 juta," ujar Dedi, Jumat, 20 November 2015.
Selain menetapkan UMK, pemda juga menetapkan besaran UMK untuk kelompok jenis usaha (KJU). KJU 1, yang terdiri dari industri cat skala besar, alat kesehatan digital, welding electroda, injection moulding, sebesar Rp3.355.000. KJU 2, yakni industri rayon, viscose dan industri kemasan skala besar. menjadi Rp3.680.000. Untuk KJU 3, yang terdiri dari industri komponen otomotif, makanan dan minuman skala besar, menjadi Rp3.910.000.
Dedi menambahkan, kenaikan besaran UMK tersebut masih mengacu pada PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Namun pemerintah hanya mengacu pada batas standar kenaikan UMK minimal 11.5 persen.
"Kenaikannya 11.5 persen hingga 15 persen, yaitu dengan memodifikasi PP 78," kata Dedi.
Laporan: Jay Ajang Bramena