Angker, Pohon Beringin Dicat Warna-Warni di Kota Malang

Pohon beringin warna-warni di alun-alun Kota Malang Jawa Timur
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dyah Pitaloka

VIVA.co.id - Sebatang pohon beringin berusia ratusan tahun di Alun-Alun Merdeka Kota Malang Jawa Timur membuat heboh warga setempat. Maklum penampakan pohon ini terlihat berbeda dengan biasanya.

Seluruh akar yang menggantung di pohon beringin tua ini ternyata ditutupi oleh cat warna-warni. Sehingga memunculkan keganjilan bagi setiap orang yang melihatnya.

Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Malang Erik Setyo Santoso mengakui ide untuk mengecat pohon tersebut berasal dari masukan warga Malang. Dengan tujuan agar pohon yang menaungi taman bermain agar tak terlihat angker.

"Mereka ingin agar suasana tidak angker, salah satu upayanya dengan mengecat beringin ini,” kata Erik, Jumat, 20 November 2015.

Pemberian cat warna-warni tersebut, menurut Erik, diyakini akan bisa membantu menyemarakkan arena di sekitar taman bermain tersebut.

"Ini hanya trial saja, satu pohon yang kami cat menggunakan cat dengan pengencer dari air. Mengecatnya juga tipis-tipis, kalau kena air mungkin tiga minggu akan luntur sendiri,” katanya.

Menuai Protes

Belakangan, corak warna-warni yang telanjur menempel di pohon tua tersebut akhirnya menuai protes warga dan netizen.

"Pohon kok dicat, itu kan merusak, bukannya mempercantik,” kata Yuni, salah satu pengunjung Alun-Alun Merdeka.

Pengunjung lainnya, Ika, malah khawatir perlakuan Pemkot Malang tersebut justru memancing warga untuk melakukan hal serupa. "Saya khawatir nanti masyarakat akan terbiasa mengecat pohon di sekitar mereka, dengan berbagai gambar dan warna yang lebih menarik, karena di sini,” katanya.

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Timur menuding sikap Pemkot telah menyalahi Perda Kota Malang nomor 3 tahun 2003 tentang taman dan dekorasi kota.

Abdul Rahman, Divisi Hukum dan kebijakan Walhi Jawa Timur menyebut undang-undang memberikan sanksi kurungan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp5 juta bagi siapapun yang melakukan perusakan pada pohon di wilayah Kota Malang.

"Pada pasal 24 huruf c disebutkan, setiap orang atau badan dilarang merusak pohon yang sudah ada. Penjelasannya setiap orang tak boleh merusak pohon dengan menempelkan benda padat, benda cair atau melukai pohon,” katanya.

Perda itu, menurutnya berlaku secara umum, sehingga pejabat penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dan juga Satuan Polisi Pamongpraja setempat bisa menindak pelanggaran itu tanpa harus menunggu laporan masuk. 

Sedangkan yang dilakukan Pemkot Malang melalui Dinas Kebersihan dan Pertamanan, telah mengecat pohon menggunakan cat dinding serta melukai kulit pohon pada saat membersihkan cat menggunakan gerinda. "Dalam jangka panjang itu berpotensi membawa dampak kematian pada pohon,” katanya.

Sejauh ini, berangkat dari protes tersebut pemerintah setempat telah mencoba melakukan pembersihan kembali terhadap pohon tersebut. Petugas pun berupaya mencuci cat yang telah menempel sejak tiga hari terakhir tersebut.

Alun-Alun Merdeka sendiri adalah awal mula pembangunan Kota Malang yang didesain oleh warga Belanda, Thomas H Karsten. Saat ini terdapat sekitar 22 pohon beringin yang mengelilingi Alun-Alun yang berbentuk bujur sangkar itu.

Seperti ratusan pohon lain di Malang, pohon beringin itu diperkirakan memiliki usia hingga ratusan tahun dan tumbuh sehat menjadi kanopi alami bagi pengunjung alun-alun. (ase)