Camat se-Medan Diperiksa Kejaksaan Terkait Korupsi Bansos

Penyidik Kejaksaan Agung
Sumber :
  • VIVA/Satria Lubis
VIVA.co.id - Sebanyak 21 camat se-Kota Medan, Sumatera Utara, diperiksa penyidik Kejaksaan Agung pada Jumat, 20 November 2015.

Pemeriksaan itu terkait dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) yang menyeret Gubernur nonaktif Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat, Edy Sofyan, sebagai tersangka.

Pemeriksaan itu dilakukan di ruang aula Kejaksaan Negeri Medan di Jalan Adinegoro, Kota Medan. Pemeriksaan untuk memverifikasi lembaga atau pihak-pihak penerima dana bansos.

Ketua Tim Satuan Tugas Khusus Kejaksaan Agung, Viktor Antonius, mengatakan bahwa jika ditemukan lembaga penerima bansos fiktif maka akan dibuat di berita acara pemeriksaan para camat.

"Sejauh ini kita sudah memeriksa 80 saksi,” katanya.

Sejumlah camat yang hadir menolak memberikan keterangan tentang pemeriksaan itu. Mereka memilih pergi meninggalkan awak media setelah menjalani pemeriksaan. 

Istri pertama

Pada Rabu, 18 November 2015, penyidik Kejaksaan Agung memeriksa juga Sutiyas Handayani, istri pertama Gatot Pujo Nugroho. Sutiyas mengaku ditanyai delapan pertanyaan oleh tim penyidik.

"Karena kami sebagai pihak penerima, ya, kami ikut menjalani pemeriksaan," katanya.

Sutiyas Handayani adalah Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah yang diduga menerima aliran Dana Bansos Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2013.

"Kami memang menerima sebesar Rp700 juta, dan yang terpakai hanya Rp400 juta. Sisanya sudah kami kembalikan di tahun anggaran itu juga," ujar Sutiyas.

Ia meyakinkan, seluruh penggunaan dana yang diterimanya sesuai ketentuan dan peraturan.

"Dan, sisanya sudah dikembalikan ke kas daerah. Itu kan harus dikembalikan‎," katanya.