Soal Penyadapan, KPK Minta Dibuatkan Ayat Baru ke DPR
Kamis, 19 November 2015 - 22:03 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA.co.id - Komisi III DPR mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam rapat ini, Komisi III meminta masukan dari KPK terkait revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Taufiquerachman Ruki menyampaikan permintaan kepada DPR untuk dibuatkan ayat baru yang mengatur mengenai penyadapan.
"Kami minta yang menyangkut masalah penyadapan dibuatkan dua ayat baru. Ayat yang pertama yang mengatur tata cara melakukan penyadapan. Kebetulan kita sudah punya, itulah SOP kita. Tapi sekarang kita jadikan dalam muatan Undang-Undang," kata Ruki di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 19 November 2015.
Baca Juga :
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Taufiquerachman Ruki menyampaikan permintaan kepada DPR untuk dibuatkan ayat baru yang mengatur mengenai penyadapan.
"Kami minta yang menyangkut masalah penyadapan dibuatkan dua ayat baru. Ayat yang pertama yang mengatur tata cara melakukan penyadapan. Kebetulan kita sudah punya, itulah SOP kita. Tapi sekarang kita jadikan dalam muatan Undang-Undang," kata Ruki di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 19 November 2015.
Ayat selanjutnya menurut Ruki adalah mengenai penyelenggara jasa telekomunikasi supaya bisa diperintahkan untuk mengaudit penyadapan yang dilakukan KPK. Audit itu dilakukan agar tidak ada anggapan penyalahgunaan kewenangan penyadapan oleh KPK.
"Dengan demikian kita bisa dikontrol, pengguna kewenangan ini bisa dicegah dari penyimpangan. Dulu pun kita diaudit kok, satu nomor pun tidak menyimpang," ungkap Ruki.
Ruki menjelaskan kewenangan penyadapan bisa dilakukan dengan dua hal. Pertama, melalui
legal regulation
atau UU yang sah. Kedua, melalui jalur legal by truth order. Ruki mengatakan yang terbaik adalah dengan yang pertama.
"Artinya Undang-Undang memberikan izin kepada KPK untuk melakukan penyadapan. Tata caranya diatur, auditnya diatur," terang Ruki.