Korupsi PLTA, Eks Gubernur Papua Divonis 4,5 Tahun Penjara

Mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu
Sumber :
  • ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun enam bulan penjara dan denda Rp150 juta subsidair tiga bulan kurungan kepada mantan Gubernur Papua, Barnabas Suebu.

Majelis menilai Barnabas telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan perencanaan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Provinsi Papua.

"Mengadili menyatakan terdakwa Barnabas Suebu telah terbukti secara sah meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim, Tito Suhud, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 19 November 2015.

Barnabas dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum, mengarahkan kegiatan Detail Engineering Design (DED) Paniai dan Sentani tahun anggaran 2008, DED Urumuka dan Memberamo tahun anggaran 2009 dan tahun anggaran 2010 di Provinsi Papua.

Menimbang dari rangkaian fakta-fakta hukum, menurut Majelis Hakim, dapat disimpulkan bahwa terdakwa mempunyai niat atau tujuan menguntungkan PT KPIJ yang sebagian besar sahamnya dimiliki atau dikuasai terdakwa atau keluarga terdakwa.

"Niat atau tujuan tersebut diwujudkan dengan menyertakan PT KPIJ sebagai pelaksana kegiatan pembuatan DED dalam setiap pertemuan untuk membahas rencana pembangunan PLTA yang dimulai dengan pembuatan DED," kata Anggota Majelis Hakim, John Butarbutar.

Atas perbuatannya dalam pelaksanaan DED Paniai dan Sentani, Urumuka l, Urumuka ll, Urumuka lll, Memberamo l dan Memberamo ll, Barnabas didakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp43.362.781.473.

Kendati terbukti telah menguntungkan diri menerima uang Rp300 juta, majelis hakim tidak membebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Barnabas.

"Terdakwa memperoleh uang Rp 300 juta yang diterima dari deviden PT KPIJ. Namun uang tersebut oleh terdakwa dikembalikan ke PT KPIJ dengan demikian terdakwa tidak menikmati hasil keuntungan yang diperoleh oleh PT KPIJ dari pekerjaan DED. Oleh karena itu terhadap terdakwa tidak dapat dibebankan pembayaran uang pengganti," ujar Hakim John.

Menurut Hakim, perbuatan Barnabas telah memenuhi unsur dalam pasal 3 Jo pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (ase)