Ketua PTUN Medan Dituntut Empat Tahun Penjara

Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA.co.id - Tripeni lrianto Putro, Hakim serta Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, dituntut penjara selama 4 tahun dan denda Rp300 juta subsidair 5 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa menilai Tripeni telah terbukti bersalah menerima uang sebesar SGD5.000 dan US$15.000 melalui Otto Cornelis Kaligis dan anak buahnya yang bernama M Yagari Bhastara Guntur alias Gary.

"Menuntut, agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Tripeni lrianto Putro telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa Mochammad Wiraksajaya, saat membacakan surat tuntutan di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 19 November 2015.

Menurut Jaksa, pemberian uang itu dimaksudkan untuk memengaruhi putusan yang diperiksa dan diadili oleh Tripeni selaku Ketua Majelis Hakim, ditemani Hakim Anggota Dermawan Ginting dan Amir Fauzi serta Syamsir Yusfran sebagai Panitera.

Cara itu dilakukan untuk mempengaruhi keputusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan atas Penyelidikan tentang Dugaan Terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Penahanan Pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Perbuatan Tripeni tersebut dinilai telah terbukti memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan pertama, yakni melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dalam pertimbangannya, Jaksa KPK menyatakan tidak ada hal yang memberatkan dalam menjatuhkan tuntutan pidana kepada Tripeni.

Sementara itu, hal yang meringankan bagi Tripeni karena dia merupakan pelaku yang bekerjasama (Justice Collaborator) dalam perkaranya. Selain itu Tripeni dinilai sopan dan masih punya tanggungan keluarga. (ase)